Beranda Sulawesi Tengah Kab. Tojo Una Una Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

1492
0
Gambar: Sovianur Kure, Sekda yang di copot Bupati Touna. (Foto: Jefry)

IKNews, TOUNA – Gubernur, Walikota ,dan Bupati tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya . Larangan itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 29 maret 2024 yang dikeluarkan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ .

Salah satu poin edaran itu memuat kepala daerah dilarang   melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Kecuali jika pemerintah daerah mendapat persetujuan tertulis dari mentri demikian yang ditegaskan.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan  apabila kepala daerah selaku petahana yang melanggar akan dikenai sanksi  pembatalan atau  diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu adapula sangsi ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Dengan seiring surat larangan pergantian pejabat itu,menariknya  telah diberitakan  sebelumnya  bahwa  Pemerintah Tojo Una -una  melakukan pencopotan ke bebeberapa pejabatnya, antara lain yakni Sekertaris daerah Sovianur kure pemberhentian itu sejak tanggal 28 maret berdasarkan SK Bupati Tojo Una-una Nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024.

Namun pergantian jabatan sekda ini belum dapat dipastikan, karena masih dalam  porses  kajian sesuai aturan yang berlaku.(*)

(Jefry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini