Beranda Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Polres Tanjabbarat Gelar Razia ke Sejumlah Lapak Penjual Petasan di Kuala Tungkal

Polres Tanjabbarat Gelar Razia ke Sejumlah Lapak Penjual Petasan di Kuala Tungkal

280
0
Personil Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Polda Jambi melaksanakan razia ke sejumlah lapak penjual petasan didalam Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Selasa (26/3/2024) malam.

IKNews, KUALA TUNGKAL – Personil Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) Polda Jambi melaksanakan razia ke sejumlah lapak penjual petasan didalam Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Selasa (26/3/2024) malam.

Razia tersebut, demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Razia diperintah langsung Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM diawali dengan Apel yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel E. H. Situmorang, S.Tr.K dan serta diikuti seluruh Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM melalui Kanit Opsnal IPDA Daniel E. H Situmorang, S. Tr. K, mengatakan razia petasan dilakukan bersama Tim di dalam Kota Kuala Tungkal.

“Adapun yang kami sita menurut Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 adalah petasan yang mengganggu kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, ini harus bisa dibedakan apa itu Kembang Api apa itu Petasan. Dan Berkaca pada kejadian sebelumnya yang sempat viral berawal dari pelemparan Petasan ini perintah langsung dari Bapak Kapolres.

“Jadi jenis Petasan korek walaupun memiliki suara kecil namun karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat itu kita sita,” katanya.

Kemudian sambung IPDA Daniel, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat izin pendistribusian kembang api yang dimiliki penjual. “Dab penjual yang sudah memiliki surat izin pendistribusian kembang api itu tidak masalah. Namun untuk petasan koreknya tetap kami sita,” jelasnya.

Tambah IPDA Daniel, hasil razia dengan sasaran penjual tidak memiliki izin, kami mendapatkan sebanyak 244 kotak petasan berbagai jenis dan dilakukan penyitaan.

“Dan Pada saat razia kita menemukan ada 5 (Lima) penjual tidak memiliki izin. Dan sebanyak 244 Kotak petasan berbagai jenis kita sita dan diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat.

Tujuan kami ini adalah mencegah kegaduhan dan keributan yang diawali dari petasan,” pungkasnya.(*)

Reporter: M Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini