Beranda Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Kecewa Terhadap Pihak PT Jadestone, ini Penjelasan Rendra Ramdhan Usman

Kecewa Terhadap Pihak PT Jadestone, ini Penjelasan Rendra Ramdhan Usman

198
0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Mohd. Rendra Ramadhan Usman,

IKNews, TANJABBARAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Mohd. Rendra Ramadhan Usman, kecewa terhadap pihak PT Jadestone yang saat ini sedang beroperasi melakukan kegiatan penggalian jalur pipa gas dibahu jalan Lintas Jambi-Tungkal.

Hal itu diungkapkan oleh Rendra Usman, saapan akrabnya, kepada Awak Media Jum’at(22/3/2024) pagi.

Rendra mengatakan, dirinya sangat kecewa terhadap pihak PT Jadestone. Hal itu karena, pihak PT Jadestone tidak menjalankan kesepakatan hasil dari rapat bersama Instansi terkait dalam beberapa waktu yang lalu.

“Kami selaku Wakil Rakyat telah memperjuangkan aspirasi, apalagi daerah tersebut adalah tempat tinggal saya. Saya kecewa terhadap pt jadestone karena tidak menjalankan kesepakatan tersebut,” timpal Politisi dari Partai PKS ini.

Rendra meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bisa tegas kepada pihak PT Jadestone dalam menyelesaikan perihal tersebut.

“Saya minta Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar tegas terhadap PT Jadestone,” tegasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,melalui Berita Acara Kesepakatan, Nomor: 149/BA-DESDM-4/II/2024, pada Rabu (21/2/2024) silam, pihak PT Jadestone telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Jambi, di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Antara kedua belah pihak telah melaksanakan rapat Koordinasi Pembangunan Pipa Gas oleh KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte, dan masing-masing pihak yang bertanda tangan dibawah ini telah menghasilkan sebuah kesepakatan.

Berikut hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak:

1. KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte akan melaksanakan perbaikan pengaspalan sesuai dengan rekomendasi teknis dari BPJN mulai dari tanggal 1-7 Maret 2024, di area Simpang Teluk Nilau-Simpang Semau.

2. Pembersihan alat kerja diatas badan jalan dan jalan utama dilakukan sebelum dilakukan pekerjaan inti.*

Reporter: M Junaidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini