IKNews, LABUHANBATU – Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM bersama unsur Forkopimda Labuhanbatu, melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, di Mako Polres Labuhanbatu, Senin (18/03/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu sebagai bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi narkoba.
“Kami sampaikan dalam perkara ini, narkotika yang berhasil disita berupa 15 (lima belas) bungkus besar dengan berat 14.983,3 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga koma tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan pada Perum pegadaian Rantauprapat,” jelas Kapolres.
Guna pemeriksaan ke laboratorium seberat 123 (seratus dua puluh tiga) gram, guna pemeriksaan barang-bukti ke laboratorium forensik polda sumut serta sebagai barang- bukti dalam persidangan.
Kapolres Labuhanbatu juga mengatakan, bahwa sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik besar warna biru bertuliskan number one diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 (empat belas ribu, delapan ratus enam puluh koma tiga) gram netto, untuk dimusnahkan.
Dijelaskannya, bahwa Polres Labuhanbatu pada tanggal 9 Maret 2024 menangkap Ali, 31 tahun, warga Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang membawa barang haram tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Turut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudy Ardyan Saputro, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Jajaran OPD, Insan Pers, dan tamu undangan lainnya. (Heri)