Beranda Kab. Tapanuli Tengah Miris!!! Tak Mampu Bayar Uang Perpisahan Oknum Kepsek Tahan Ijazah Siswanya

Miris!!! Tak Mampu Bayar Uang Perpisahan Oknum Kepsek Tahan Ijazah Siswanya

342
0
Gambar: SDN 158503 Mungkur Jl. Sibolga - Barus Km. 10,5 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah 12/03/2024 (Dok. Rahmat)

IKNews, TAPANULI TENGAH –  Oknum Kepsek Sekolah Dasar Negeri (SDN) 158503 Mungkur, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, di duga menahan ijazah siswanya karena tak mampu bayar uang perpisahan,  (07/03/2024).

Pungutan uang perpisahan sangat memberatkan bagi orang tua murid yang tidak mampu, hal tersebut di alami orang tua Wisnu yang kesehariannya mengumpulkan kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Ditemui awak media ini, Sabtu (09/03), Orang tua Wisnu mengeluhkan biaya perpisahan yang di bebankan  pihak sekolah yang hingga saat ini belum mampu melunasi karena faktor kesulitan ekonomi,.

Akibatnya Ijazah Wisnu murid SDN 158503 Mungkur yang menyelesaikan pendidikan di bangku sekolah dasar pada tahun 2023 lalu di tahan oleh oknum kepala sekolah inisial RFS dengan alasan belum menyelesaikan biaya pungutan perpisahan senilai seratus ribu rupiah.

“Sudah hampir satu tahun ijazah anak saya belum juga di serahkan pihak sekolah karena belum melunasi uang perpisahan yang di minta ibu Simamora, gimalah keseharian kami hanya bekerja mengumpulkan kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan memang hingga saat ini saya belum memiliki uang untuk membayarkan uang perpisahan yang di tentukan Ibu kepala sekolah,” keluh ibu Wisnu Warga Tapian nauli.

Orang tua Wisnu menambahkan, anaknya memang tak ikut pada acara perpisahan yang di selenggarakan pihak sekolah pada tahun lalu karena tak mampu menyediakan uang perpisahan

Ironisnya tepat pada penerimaan ijazah tahun 2023, Siswa bernama lengkap Wisnu Dermawan Hutagalung tidak mendapatkan Ijazah sebagai mana murid lainnya, disebabkan iuran biaya perpisahan pada lulusan tahun 2023 belum dapat di selesaikan hingga saat ini.

“Saat itu anak saya Wisnu bersama teman-temannya hadir di sekolah untuk pengambilan ijazah namun tinggal anak saya yang tidak di berikan ijazahnya, Ketika pulang sekolah, Wisnu menyampaikan pesan kepala sekolah dengan wajah sedih kepada saya, Bayar dulu uang perpisahanmu baru ijazahmu saya serahkan dan sampaikan sama orang tuamu Wisnu menirukan pesan kepala sekolah ” tutur Ibu Wisnu.

Menanggapi hal tersebut ketika di konfirmasi kepada Oknum Kepala sekolah SDN 158303 Mungkur Inisial RFS melalui Pesan WhatsAp menyampaikan sudah menyerahkan ijazah ke masing-masing siswa yang lulus pada tahun 2023 lalu tanpa terkecuali (11/03).

“Syalom….
Selamat pagi bapak….
Mohon maaf slow respon terus🙏🙏🙏
Soal ijasah tidak ada masalah bapak, semua baik aman, dan sama sama baik antara orang tua dan pihak sekolah.
Trimkasih banyak pak atas perhatian dan pengertian bapak . Semoga Bapak dan keluarga selalu dalam lindungan Tuhan dan Berkah  Tuhan memenuhi Rumah bapak🙏🙏,”balasnya melalui pesan WhatsApp

Ditambahkannya terkait terkendalanya penyerahan ijazah siswa bernama Wisnu merupakan hal sepele dan sebenarnya hanya menunggu itikad baik orang tua murid.

“Masalah ini, masalah sepele saya hanya menginginkan itikad baik dari pihak orang tua murid untuk menghargai pihak sekolah itu aja yang saya minta tapi sampai melebar kayak gini,” ujarnya.

Tak sampai disitu oknum kepala sekolah ancam tenaga pendidik yang memberikan informasi terkait penahanan ijazah siswa akan beraudiensi dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah

“Saya jujur kalau terus kayak begini, jika saya tau dan akan saya cari tau jika ada salah satu guru disini duri dalam daging saya tidak segan-segan audensi dengan Pj.” menambahkan

Kendati demikian Oknum Kepala Sekolah menyampaikan telah menyerahkan ijazah siswanya atas nama Wisnu pada Minggu 10 Maret yang sempat di tahan beberapa bulan sejak ijazah tersebut di keluarkan.

Dalam kesempatan itu ketika awak media mengkonfirmasi terkait keterlambatan penyerahan ijazah salah satu siswa kepada oknum kepala sekolah inisial RFS di ruang kerjanya Jl. Sibolga-Barus Senin 11 Maret turut didampingi keluarganya mengaku sebagai suami dari oknum kepsek bersama tujuh warga lainnya yang belum di ketahui namanya.

Salah satu warga yang belum diketahui namanya mengenakan pakai kaus biru bertuliskan Hugo Boss mengenakan celana setinggi lutut sempat bersitegang dengan awak media dan terkesan mengintervensi awak media untuk tidak mempublikasikan berita ini

Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan

“Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,”tutupnya.

Reporter: Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini