Beranda Kab. Tapanuli Tengah Dana BOS SDN Hutanabolon 2 T.A 2023 Belum Diketahui Peruntukannya, Diduga Rawan...

Dana BOS SDN Hutanabolon 2 T.A 2023 Belum Diketahui Peruntukannya, Diduga Rawan Korupsi

308
0
Sekolah Dasar Negeri 155678 Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (06/03/2024)

IKNews, TAPTENG – Masih tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SDN 155678 Hutanabolon 2 Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (06/04/2024).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim PKN-RI (Pemantau Keuangan Negara) Tapteng/Sibolga, Rahmat Mendrofa, ketika di temui awak media ini di Jl. Oswald siaahaan Pandan Selasa 06 Maret.

Dalam keterangannya ada dua tahap penggunaan dana Bos SDN Hutanabolon 2 yang hingga saat ini belum di ketahui peruntukannya yakni Dana BOS T.A 2023.

Ditambahkannya dalam waktu dekat Tim PKN-RI Bersama Aktifis Anti Korupsi Wilayah Tapteng/Sibolga Segera Menyurati ITJEN KEMDIKBUD Pusat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah SD Hutanabolon 2 Guna untuk di Audit Kembali

Sementara itu dihimpun Oleh media ini Dana Bos SDN Hutanabolon 2 mencapai Ratusan juta rupiah T.A 2023.
Berdasarkan data Kemendikbud, Bantuan Operasional Sekolah SDN 155678 Hutanabolon 2 Yakni T.A 2023 Pada tahap pertama tertanggal 21 Maret 2023 Rp. 84.600.000 dan pada tahap kedua Rp. 84.600.000 yang diterima pada 8 Agustus 2023 Dengan Total Rp. 169.200.000 hingga kini belum di ketahui peruntukan penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah tersebut.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Ramiannum Tambunan, S.pd sebagai Kepala Sekolah SDN Hutanabolon 2, beliau tidak berkomentar banyak dan terkesan tertutup terkait informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah T.A 2023

“Kami punya atasan jika ada surat tugas dari Atasan kami maka dapat kami sampaikan rincian penggunaan dana bos tersebut”tukasnya (06/03)

Menanggapi hal Tersebut H. Sihombing Kepala Biro media Garuda Wilayah Sibolga Tapteng menyebutkan bahwa

“Berdasarkan UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik Harusnya Oknum Kepsek Tidak menutup-nutupi terkait penggunaan anggaran Bantuan operasional sekolah apalagi kepada awak media yg notabenenya menjalankan tugas dan tupoksinya berdasarkan Undang-undang No. 40. Tahun 1999 Tentang Pers”tutupnya.

Reporter: Rasmen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini