INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Proses Pencairan Dana Kelurahan (Dankel) tahap II (dua) sudah bisa diusulkan. Hal itu dikatakan Kasubid Penyusunan APBD BPKD Kotamobagu, Saifudin Imban.
“Pencairan tahap berikut sudah bisa diusulkan karena Dana Kelurahan di 18 Kelurahan sebesar Rp3,3 miliar masuk DAU tambahan tahap akhir,”katanya, Selasa (3/9/2019)
Dijelaskanya, berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) , Nomor: 187/PMK.07/2018, tentang tata cara penyaluran DAU tambahan untuk tahun 2019 sudah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). “Sehingga, pencairan tahap akhir bisa dilaksanakan bersdasarkan regulasi yang tertuang di Pasal 8 ayat 1 poin B penyaluran tahap II berupa laporan hasil penyerapan DAU tambahan tahap I, yang menunjukan reaslisasi paling sedikit 50 persen, dari DAU tambahan yang telah diterima dari RKUD.” Jelasnya.(*/irg)