Beranda Malang Raya Kabupaten Malang Bupati Malang Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK

Bupati Malang Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK

70
0
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH., M.Hum., menghadiri Acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).

IKNews, MALANG – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH., M.Hum., menghadiri Acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).

Dalam kesempatan ini, Bupati Malang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 yang diserahkan langsung secara formal kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi CFrA, CSFA dari ruang pertemuan Kantor BPK Perwakilan Jatim. Kegiatan ini juga dihadiri Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM.,CSFA.,CORE.,CertDA.,CFrA.

”Bersama ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberitahukan untuk menyediakan waktu kepada Kepala Daerah untuk dapat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun 2023 yang telah di review oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Setelah penyerahan LKPD ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci untuk selanjutnya menerbitkan hasil pemeriksaan disertai opini,” kata Bupati Malang, Sanusi.

Pemerintah Kabupaten Malang saat ini tercatat telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 (sembilan) kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sementara itu, seiring berakhirnya Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 1 Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam undangannya, BPK juga mengingatkan akan pentingnya acara tersebut sehingga mohon untuk tidak diwakilkan serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk turut hadir pada acara ini. (dws).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini