Beranda Malang Raya Kota Batu Penertiban APK di Wilayah Pemkot Batu Terus Dilakukan KPU

Penertiban APK di Wilayah Pemkot Batu Terus Dilakukan KPU

83
0
Penertiban APK oleh KPU di Wilayah Pemkot Batu, Minggu (11/02/2024). (Foto: Dws)

IKNews, KOTA BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (10/2). Digelar pada pukul 22.00 WIB hingga selesai, apel berlangsung di hng11/02/2024 halaman Kantor KPU Kota Batu, di Jalan Sultan Agung No. 16 Sisir, Kota Batu.

Apel digelar dalam rangka persiapan menjelang memasuki masa tenang yang mana tidak lagi boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Hal ini sesuai ketentuan di Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam apel ini, disepakati beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka penertiban APK. Pertama, penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan protokol dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pendampingan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua, penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilaksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dikoordinir oleh pihak Kecamatan dan didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketiga, semua APK, termasuk yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, wajib diturunkan, kecuali bendera partai. Keempat, APK yang sudah dilepas/dibongkar langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan.

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, semua petugas yang turun berkumpul terlebih dahulu di kantor Bawaslu pada hari Minggu, 11 Pebruari pukul 08.00 WIB, dimulai.

“Kami berharap dalam 24 jam kedepan seluruh APK sudah bersih. Namun, jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu pada H-1 Pemilu tidak tuntas, masyarakat bisa membantu bergotong royong untuk menurunkan APK,” ucap Marlina, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Marlina juga menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi sebelumnya, seluruh partai politik sudah mengikhlaskan jika pada H-1 APK penertiban belum tuntas juga, masyarakat diperbolehkan mengambil APK tersebut.

“Pada masa tenang, sudah tidak ada lagi kampanye-kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK,” pungkas Marlina

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap penertiban APK dapat berjalan lancar, ketertiban dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, serta pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil dan transparan.

Reporter: Dws

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini