IKNews, ASAHAN – Satuan Reserse (Reserse) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang laki – laki pengedar sabu berinisial RS (48) dan Ys (27) di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Asahan mendapat informasi, Kamis (26/01/2024) sekira Pukul 13:00 WIB dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Bandar Pasir Mandoge.
“Kemudian Unit Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi tersebut,” sebut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay, Senin (29/1/2024).
Lanjutnya, ketika melakukan penyelidikan, petugas melihat dua orang sedang duduk berdua di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tidak lama petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah. Benar di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terletak di meja.
“Lalu dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui barang haram tersebut untuk dijual kembali. Dan kegiatan tersebut sudah di jalaninya selama 2 bulan terakhir,” terang Marvel.
Selain itu, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamanakan barang bukti 1 unit HP merk VIVO warna biru metalik, 1 unit HP merk VIVO warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna hitam biru, Uang Rp. 1.500.000, 6 klip besar dan 12 klip kecil berisikan butiran sabu dengan berat brutto 9,62 gram,” pungkasnya. (Don)