INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pembautan kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1) secara online sebagai salah satu syarat bagi masyarakat ingin bekerja di isntansi pemerintahan dan perusahaan segera diterapkan di Kotamobagu.
Menurut, Kabid Tenaga Kerja, Disnaker Kotamobagu, Idris Amparodo, pembuatan kartu kuning online merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan cepat, khusunyan bagi pencari kerja.
“Rencana, penerapanya kita berlakukan tahun depan (2020),” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, dengan adanya system tersebut, masyarakat pencari kerja tak perlu repot melakukan pengurusan pembuatan kartu kuning.
“Pelayanan menggunakan system online ini, sangat membantu. Kita berupaya memepermudah pelyananaya,”katanya. (*/irg)