IKNews, BOGOR – Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Keterbukaan informasi publik juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Seperti halnya pembangunan Renovasi Kantor Kecamatan Cigombong yang kini tengah dikerjakan, namun sayangnya pembangunan atau renovasi tersebut tak terlihat papan informasi yang merupakan salah satu media sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik atau masyarakat.
Dalam pantauan awak media infokini.news pada Rabu (17/01/24) pembangunan tersebut merenovasi bagian lantai keramik pagar serta tiang depan kantor kecamatan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pembangunan renovasi pagar dan lantai Kecamatan Camat Cigombong mengatakan bahwasanya pembangunan renovasi tersebut hanya untuk pengacian pagar.
“Pembangunan apa? Ngaci pagar doang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Camat Cigombong terkait sumber anggaran renovasi kantor kecamatan tersebut.*
Reporter : Wandi azis