IKnews, ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prapat Janji berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku.
Pelaku yang diamankan adalah berinisial AP alias Arief (33) warga Dusun IV Desa Suka Damai Barat Kecamatan Pulau Banding, AJ (30) warga Pondok Kopi Afdeling V Dusun V Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji, E alias Eri (41) warga Dusun VIII Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane dan DS alias Dedi (33) warga Jalan Jeruk Lingkungan II Kelurahan Sentang Kota Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar,” Rabu (10/1/2024).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT POLSEK PRAPAT JANJI / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 08 Januari 2024,” sebutnya.
Selain itu, dijelaskan Kapolsek, Sabtu 6 Januari 2024, Dedi Irawan membawa mobil yang dimaksud dari garasi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau untuk membawa rombongan APL dan Ketua SPBUN.
Kemudian sekira pukul 11:15 WIB, ia mengembalikan mobil ke rumah Manager dan meletakkan kunci kontak dalam kotak penyimpanan yang ada di dinding garasi
Lalu Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 7:25 WIB, ia kembali untuk mengambil mobil dengan maksud ingin berangkat ke Siantar membawa rombongan APK dan SPBUN. “Namun mobil beserta STNK tidak ada di tempat. Sehingga, ia melaporkan hal tersebut kepada SPBUN, bahwasannya mobil tersebut tidak ada di rumah Manager,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo membuat laporan Polisi.
Tidak menunggu lama, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan 8 Januari 2024 sekira pukul 16:00 WIB. “Petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku berinisial AP alias Arief hendak menjual mobil curian tersebut,” ujarnya.
Masih Kapolsek, petugas melakukan penyamaran dan pura – pura ingin membeli. Lalu tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Toyota Innova terparkir di jalan pabrik benang tanpa ada pemiliknya.
Sehingga tim menuju ke TKP, tetapi tidak menemukan mobil tersebut. Kemudian petugas mendapat informasi dari Polsek Kota Kisaran, bahwa Dedi telah menemukan mobilnya dan mengantarkan ke Polsek Kota Kisaran.
“Lalu Polsek Kota Kisaran melakukan Interogasi kepada Dedi, ia mengaku Arief bersama Agus dan Erianto yang merupakan Scurity PTPN IV kebun Sei Silau telah mencuri Mobil tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku Agus dan Erianto,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, petugas mendapat informasi, bahwa Erianto sedang piket di Pos Jaga Security perkebunan PTPN IV kebun Sei Silau.
Petugas langsung menangkap Erianto. Ketika diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri mobil tersebut bersama Arief dan Agus.
Pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 02:00 WIB, petugas kembali mendapat informasi, bahwa Agus sedang berada di Kelurahan Siumbut Umbut.
“Sesampainya di lokasi, petugas melihat Agus dan langsung menangkapnya,” pungkas Kapolsek. [Don]