IKnews, TANJUNGBALAI – Modus meminjam Sepeda Motor (Sepmot) milik temannya, ARDIANSYAH FITRA HASIBUAN alias FITRA laki – laki (32) warga jalan Sederhana Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai melakukan penipuan dan penggelapan satu unit Honda Vario, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 19:30 WIB.
Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, SH mengatakan Sepmot Honda Vario yang di gelapkan pelaku milik HAMDOKO laki – laki (31) warga Simp Dua Kelurahan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
HAMDOKO (Korban) merupakan teman pelaku. Ia melakukan kejahatan tersebut dengan cara meminjam Sepmot korban, dan beralasan ingin ke rumah orang tua pelaku.
“Lalu pelaku membawa Sepmot korban dan tidak di kembalikan lagi. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah),” jelas Kapolsek, Senin (8/1/2024).
Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
Maka dari itu, dari hasil lidik diketahui ARDIANSYAH FITRA HASIBUAN telah melakukan penipuan dan penggelapan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik HAMDOKO.
“Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara menangkap pelaku,” sebut Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan tersebut. Dan tujuannya adalah untuk menguasai barang milik korban,” tandasnya. [Don]