IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Apel Perdana di Bukit Ilongkow, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, sebagai langkah awal ASN dan Perangkat Pemerintah memulai aktivitas kepemerintahan tahun 2024. Meski diharapkan sebagai momentum penting, sejumlah ASN dan Perangkat Pemerintah tidak mengindahkan atau bahkan absen dari kegiatan tersebut.
Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Ivone Patricia Rundengan, menegaskan bahwa surat undangan untuk apel kerja perdana telah disampaikan pada tanggal 3 Januari 2024. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menambah cuti.
“Pj Walikota Kotamobagu melalui surat edaran menegaskan kewajiban semua ASN dan THL untuk mengikuti apel kerja perdana tahun 2024, dengan larangan bagi Pimpinan OPD memberikan cuti tambahan, ” Ungkapnya
Rundengan menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagian kepegawaian saat ini sedang menginventarisir ASN yang tidak hadir dalam apel perdana.
“Untuk sanksi, dapat berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Ancaman sanksi tersebut menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menegakkan disiplin pegawai dalam rangka memastikan keterlibatan seluruh ASN dan THL dalam aktivitas pemerintahan yang dimulai pada tahun 2024.
Reporter: Gie