IKNews, KAUR – Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan Press Release atas kejahatan Tindak Pidana Korupsi, di Aula Kejaksaan Negeri Kaur, pada hari ini Jum’at (22/12/2023).
Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN pada Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kaur Anggaran 2022.
Dengan ini Kejaksaan Negeri Kaur menyatakan 1 tersangka berinisial YR alias Yeni Rahayu sebagai Sekretaris KPU Kaur TA 2022/2023 yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Atas perbuatan YR, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Dalam penyampaian Kejari Kaur M. Yunus mengatakan untuk hari, Kejaksaan Negeri Kaur merilis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kaur 2022/2023 berinisial YR.
“Kejaksaan Negeri Kaur nyatakan YR yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur TA 2022/2023, Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN pada Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kaur Anggaran 2022/2023,” kata M. Yunus.*
Reporter : Pachroul