IKnews, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan menggunakan teknologi insinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Rabu (20/12/2023).
“Penghancur (Insinerator), seganja kita datangkan dari BNN Provsu untuk memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 49 bungkus ini,” kata Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi di halaman depan Mapolres Asahan dalam keterangan persnya.
Selain itu, Waka Polres menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 49 bungkus dengan berat 57.000,66 gram dan extasi sebanyak 246 butir merupakan tindak pidana periode bulan September hingga Desember 2023.
“Dengan pemusnahan narkoba ini, kita telah berhasil menyelamatkan 570.000 masyarakat Asahan. Dan kerugian negara Rp. 57 milyar,” terang Waka Polres.
Kami Polres Asahan akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan narkoba dan tidak akan memberikan ruang sedikitpun,” pungkasnya.
Sebelum pemusnahan, Polres Asahan melakukan tes keaslian narkotika yang dilakukan oleh pihak laboratorium dari Polda Sumut disaksikan seluruh tamu undangan. (Infokini.news)