IKNews, MEDAN – Ketua PB-PASU meminta kepada pihak Polresta Deliserdang tegak lurus dalam menangani tindak pidana yang masih marak sampai saat ini (begal).
Dalam siaran persnya Ketua PB-PASU Eka Putra Zakran SH, MH, mengatakan kejahatan jalanan seperti : Curat, Curas, dan Curanmor (3C) dan begal harus dibasmi karena sudah mendekati Pemilu.
“Sekali lagi kami tekankan bahwasannya Saya sebagai Ketua PB-PASU akan mendampingi jalannya penanganan kasus tindak pidana begal yang dialami korban dan keluarganya yang sampai saat ini masih trauma,” kata Eka Putra Zakran SH MH akrab disapa Epza.
Tidak sampai di situ, Epza menuturkan dirinya juga sangat berharap keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarga korban karena mereka mendapat intimidasi dari pihak-pihak lain.
“Sebelumnya kami mendengar dari keluarga korban bahwa kasusnya sudah berproses di Polresta Deliserdang, dan keluarga korban mengaku mendapat intimidasi dari pihak lain. Maka dari itu kami keluarga PB-PASU akan mengawal terus kasus ini,” tutur Epza.
Lanjut Epza, dalam perjalanan kasus ini kami menilai sangat miris karena pihak keluarga korban mengalami traumatik karena mengalami intimidasi.
“Sangat disayangkan kepada keluarga korban karena mereka banyak menerima telepon yang tidak jelas dari pihak lain yang pada intinya untuk mengaburkan kasus ini agar proses penegakan hukumnya tidak berjalan,” ungkap Epza.
Masih kata Epza, dirinya mengaku dan berharap tidak terdengar lagi maraknya aksi begal menjelang pemilu sebentar lagi.
“Kami tidak mau dengar lagi ada begal sana sini dan curanmor, curas pada saat pemilu nanti. Seperti komitmen kami sewaktu kegiatan Deklarasi Pemilu Damai pada waktu yang lalu yang dihadiri Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Jawari SH, MH,” harap Epza.
Disamping itu menurut penuturan orang tua korban Sunardi yang ikut menyampaikan keterangan dalam siaran pers tersebut dirinya juga berharap proses hukum terus berlanjut dan tegak lurus.
“Atas kejadian ini Saya selaku orang tua korban sangat merasa trauma, begitu juga anak Saya, dan Saya sudah menyerahkan jalannya proses hukum ini kepada kuasa hukum kami yaitu : PB-PASU. Dan kami berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya,” pinta keluarga korban.
Kemudian Sabda A. Lubis SH, MH, selaku Ketua Tim Advokasi yang ditunjuk Ketua PB-PASU Eka Putra Zakran SH MH dalam penanganan kasus ini menyampaikan bahwa besok Kamis (07/12) mereka akan turun ke Polresta Deliserdang untuk memastikan proses perjalanan hukumnya.
“Rencananya besok kita akan melakukan kordinasi dengan pihak Polresta Deliserdang, apa lagi kita tau ancaman pidananya bukan main-main. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP atau sembilan tahun kurungan,” tutup Sabda.
Terhimpun adapun alamat korban begal tersebut di Jl. Pendidikan, Dusun 4, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Merawa, Kabupaten Deliserdang.
Dan lokasi korban mengalami pembegalan di Jl. Penara Kebun, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deliserdang. Dan korban atas nama M. Yudha Kurniawan.*
Reporter : Syamsir Alam Nst