Beranda Nasional Pengurus IKF Provinsi Papua Sesalkan Tindakan Melawan Hukum Ormas Garuda Kupang Terhadap...

Pengurus IKF Provinsi Papua Sesalkan Tindakan Melawan Hukum Ormas Garuda Kupang Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Kupang

101
0
Pengurus IKF Provinsi Papua Sesalkan Tindakan Melawan Hukum Ormas Garuda Kupang Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Kupang

IKNews, PAPUA – Berdasarkan Peristiwa dan Fakta Hukum yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 di Kota Kupang, dilakukan oleh PARA OKNUM ORMAS GARUDA Kupang terhadap ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA saat DEMONTRASI DAMAI atau DEMO DAMAI, terungkap melalui Video yang telah beredar luas di ruang publik.

Bahwa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap DEMONSTRASI DAMAI atau DEMO DAMAI yang dilakukan oleh ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA di Kota Kupang pada tanggal 1 Desember 2023 adalah HAK WARGA NEGARA INDONESIA, telah DIJAMIN dan DILINDUNGI oleh NEGARA RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUD 1945, berbunyi : “Hak Warga Negara dan Penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupuan tulisan dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang”.

Bahwa terhadap syarat-syarat Demonstrasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Demonstrasi.

Bahwa oleh karena hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Kami Pengurus Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Provinsi Papua, Kabupaten dan Kota Jayapura mewakili Ketua Umum atas nama Hj, Sulaiman Hamzah dan seluruh warga IKF Provinsi Papua, Kabupaten/Kota Jayapura, dengan ini menyatakan SIKAP, pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Dengan Kerendahan Hati dan berdasarkan Hati Nurani menyampaikan Permohonan Maaf sebesar-sebesarnya kepada ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA sebagai KORBAN dan Kelaurga Besar Korban serta seluruh Keluarga Kami Orang Asli Papua di Tanah Papua atau setidak-tidaknya yang berada di wilayah hukum Negara RI.
  2. MENGUTUK dan MENGECAM KERAS atas TINDAKAN MELAWAN HUKUM oleh PARA OKNUM PENGURUS DAN ANGGOTA ORMAS GARUDA KUPANG dengan cara PREMANISME, MAIN HAKIM SENDIRI, PROVOKASI, ANARKIS, SARA, MERAMPAS KEWENANGAN INSTITUSI NEGARA RI dalam hal KEAMANAN dan KERTERTIBAN UMUM yaitu KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA dibantu oleh TENTARA NASIONAL INDONESIA jika dibutuhkan, PENGANIAYAAN, PENGROYOKAN dan telah MERAMPAS KEMERDEKAAN ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA di Kota Kupang dalam hal BERKUMPUL, MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN MAUPUAN TULISAN DAN SEBAGAINYA.
  3. MEMINTA dan MENDESAK PARA OKNUM PENGURUS dan ANGGOTA ORMAS GARUDA Kupang diduga kuat sebagai PELAKU TINDAK PIDANA serta KELUARGA BESAR PARA OKNUM PENGURUS dan ANGGOTA ORMAS GARUDA Kupang dalam waktu sesingkat-singkatnya segera menyampaikan Permohonan Maaf sebesar-sebesarnya kepada ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA sebagai KORBAN dan Kelaurga Besar Korban serta seluruh Keluarga Kami Orang Asli Papua di Tanah Papua atau setidak-tidaknya yang berada di wilayah hukum Negara RI.
  4. MEMINTA dan MENDESAK Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, wajib memberikan Perlindungan, Kemananan, Kenyamanan dan Menjamin Biaya Pengobatan bagi ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA sebagai KORBAN atas Tindakan Para Oknum dimaksud, termasuk biaya Visum Et Repertum bagi Korban demi Kepentingan Hukum selanjutnya.
  5. MEMINTA dan MENDESAK saudara Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Kepala Daerah NTT dalam waktu sesingkat-singkatnya segera menyampaikan Permohonan Maaf kepada ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA sebagai KORBAN dan Kelaurga Besar Korban serta seluruh Keluarga Kami Orang Asli Papua di Tanah Papua atau setidak-tidaknya yang berada di wilayah hukum Negara RI.
  6. MEMINTA dan MENDESAK Kepala Kepolisian Daerah Nusantara Tenggara Timur (NTT) agar memerintahkan Kepala Direktorat Reserse Umum Polda NTT, dalam waktu sesingkat-singkatnya segera mencari, menemukan, menangkap, menahan dan melakukan Proses Hukum Pidana selanjutnya terhadap Para Oknum Pengurus dan Anggota ORMAS GARUDA Kupang dan/atau Setiap Orang yang menyuruh, ikut serta, turut serta, membantu dan membiarkan TINDAK PIDANA terjadi, tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
  7. MEMINTA dan MENDESAK Presiden Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya segera MEMBEKUKAN dan MENCABUT IZIN ORMAS GARUDA Kupang. Mengingat Tindakan Melawan Hukum oleh Para Oknum Pengurus dan Anggota Ormas Garuda secara NYATA patut diduga kuat telah MENGHINA NEGARA RI, karena jika dibiarkan, maka terkesan NEGARA RI seolah-olah KALAH dari TINDAKAN PREMANISME oleh Para Oknum dihadapan Mata Rakyat RI selaku Pemilik Kedaulatan Negara RI. Terlebih Tindakan Para Oknum Pengurus dan Anggota ORMAS GARUDA Kupang terhadap ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA di Kota Kupang telah terjadi yang KEDUA kalinya.

Bahwa selain daripada itu Kami menduga kuat Para Oknum Pengurus dan Anggota Ormas Garuda Kupang BUKAN Orang Asli NTT dan TIDAK TAHU tentang SEJARAH MELANESIA, karena apabila Orang Asli NTT dan TAHU tentang SEJARAH MELANESIA, maka PASTI memiliki Kewajiban Moral secara Hukum Adat Melanesia membantu Aparat Kemanan RI untuk menjaga, melindungi, mengayomi, dan membela ANAK, ADIK, SAUDARA-SAUDARI KAMI merupakan MAHASISWA/I PAPUA sebagai Warga Negara RI yang SADAR dan TAAT pada HUKUM POSITIF RI terkhusus sebagai Masyarakat Adat Melanesia.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang Patut menurut hukum, maka TIDAK ADA ALASAN HUKUM bagi Para Oknum Pengurus dan Anggota ORMAS GARUDA, TIDAK DIPROSES HUKUM secara PIDANA oleh PENYIDIK POLDA NTT, PENUNTUT UMUM Kejaksaan Tinggi Kupang dan MAJELIS HAKIM Pengadilan Negeri Kupang.

Bahwa apabila PARA OKNUM PENGURUS dan ANGGOTA ORMAS GARUDA Kupang diduga kuat sebagai PELAKU TINDAK PIDANA atau PERBUATAN MELAWAN HUKUM lainnya serta KELUARGA BESAR PARA OKNUM PENGURUS dan ANGGOTA ORMAS GARUDA Kupang, TIDAK MEMILIKI IKTIKAD BAIK dalam perkara ini, maka saran dan pendapat hukum kami, PARA KORBAN segera meminta pendampingan hukum kepada Para Advokat baik pada kantor Hukum Advokat maupun pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di Kota Kupang dan sekitarnya sebagai KORBAN dalam Perkara Pidana dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap Para Oknum Pengurus dan Anggota ORMAS GARUDA Kupang.

Demikian pernyataan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik serta demi Penegakan Hukum Negara RI yang bermartabat, berwibawa dan beradab, diucapkan terima kasih.

Jayapura, 3 Desember 2023

Hormat kami

Pengurus
Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Provinsi Papua
Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Jayapura

Dan

Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Kabupaten
Atas nama Ketua Umum IKF Provinsi Papua

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi IKF Provinsi Papua

Ttd

MATHEUS MAMUN SARE, S. H
Ketua IKF Kabupaten Jayapura

Ttd

FERIANTO RAGA LAWA, S.H
Ketua IKF Kota Jayapura

Ttd

STANIS HIKE, S. H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini