Beranda Nasional Dua Sejoli yang Sedang Dimabuk Asmara Berakhir di Balik Jeruji Besi

Dua Sejoli yang Sedang Dimabuk Asmara Berakhir di Balik Jeruji Besi

115
0
Gambar : Dua Sejoli yang Sedang Dimabuk Asmara Berakhir di Balik Jeruji Besi, Tapteng (22/3/2023).

IKNews, TAPTENG – Pria berinisial AM (27) Warga Lingkungan II Prancis Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terkuak setelah ibu korban membuat laporan polisi dengan LP/B/95/III/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU Pada 22 Maret 2023 lalu.

Pria Berinisial AM (27) merupakan pasangan kekasih seorang wanita sebut saja Bunga (nama samaran), AM (27) dan Bunga (20) pasangan dua sejoli tersebut saling kenal pada Agustus 2022 silam.

Sayangnya Hubungan asmara Antara AM (27) dan Bunga (20) harus berakhir di balik jeruji besi hal tersebut karna dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada pria berinisial AM kepada kekasihnya Bunga hingga hamil di luar nikah.

Ironisnya di tengah proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada pria inisial AM, orang tua Bunga menikahkan putrinya yang tengah hamil di luar nikah dengan pria lain dan kini telah menjadi ibu rumah tangga dan memiliki seorang anak bayi yang belum diketahui ayah biologisnya kata orang tua terdakwa.

“Belum ada kami terima hasil tes DNA bayi korban, jadi belum bisa dipastikan siapa ayah biologisnya, berhubung korban yang tengah hamil keburu dinikahkan oleh orangtuanya sama pria lain di tengah proses hukum,” kata Odaligo ayah terdakwa (01/12/2023).

Ditambahkannya masalah tersebut pernah dimediasi secara kekeluargaan oleh tokoh masyarakat setempat namun karna permintaan keluarga korban berupa uang senilai Rp. 150.000.000 sebagai syarat perdamaian tidak mampu disediakan akhirnya kasus tersebut melalui proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga.

Sebelumya dikonfirmasi kepada Bunga (20) hubungannya dengan AM (27) Ketika duduk di salah satu bangku pendidikan kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Tapanuli Tengah dan saat itu berumur sembilan belas tahun dan kini telah berstatus ibu rumah tangga dan memiliki anak bayi yang masih berumur sekitar satu setengah bulan (27/11/2023).

Disinggung lebih dalam hubungannya dengan AM, Bunga membenarkan saat itu berumur sembilan belas tahun dan bukan anak di bawah umur dan berdasarkan suka sama suka tanpa unsur paksaan, walau kini telah melupakan mantan kekasihnya inisial AM yang mendekam di balik jeruji besi.

“Itu bukan urusanku lagi dan telah aku lupakan,” ungkap Bunga.

Dihimpun oleh awak media kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register perkara No. 147/Pid. B/2023/PN SBG.

Pria Inisial AM (27) menjadi Terdakwa dan mendekam merasakan dinginnya balik jerusi besi Lapas Kelas IIA Sibolga dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa tahanan dan penangkapan terdakwa Insial AM seperti tertuang pada Tuntutan JPU Kejari Sibolga pada Nomor REG PERKARA PDM-38/Sibol/Eku.2/08/2023 yang ditandatangani oleh JPU Fahri SH, MH (13/11/2023).

Menanggapi hal tersebut PH (Penasehat Hukum) terdakwa Parlaungan Silalahi SH, dalam nota pembelaannya terhadap kliennya menyebutkan tuntutan JPU terhadap terdakwa inisial AM Error In Persona atau ada kekeliruan dengan orang yang didakwa oleh JPU.

Hal tersebut bukan tanpa alasan dalam surat tuntutan JPU tertuang alamat dan umur termasuk status agama terdakwa tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sehingga PH terdakwa berkesimpulan tuntutan JPU Error in Persona.

Dikonfirmasi oleh awak media terkait kekeliruan data terdakwa yang tertuang di surat tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya kepada Humas pengadilan Negeri Sibolga melalui Platform WhatsApp menyebutkan mengenai surat tuntutan merupakan kewenangan Penuntut Umum. Silakan konfirmasi kepada Jaksa tersebut (01/12/2023).

“Selamat siang. Mengenai surat tuntutan merupakan kewenangan Penuntut Umum. Silakan konfirmasi kepada Jaksa tersebut. Terima kasih,” balas Andreas Napitupulu.

Tak sampai di situ awak media bertolak dari Pengadilan Negeri Sibolga menuju Kejaksaan Negeri Sibolga guna konfirmasi terkait surat tuntutan jaksa penuntut umum yang disinyalir salah alamat dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sayangnya menurut salah satu pihak keamanan Kejaksaan Negeri Sibolga mengatakan,

“Maaf Pak Fahri tidak di sini tadi sudah pulang,” ujar salah satu pria yang ada di pos pengamanan Kejaksaan Sibolga.

Salah satu awak media online menanyakan apakah ada humas Kejaksaan Negeri Sibolga yang bisa kami temui guna konfirmasi?

“Tidak ada humas di Kejaksaan Negeri Sibolga,” timpal pria yang ada pos penjagaan Kejaksaan Negeri Sibolga.*

Reporter: Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini