Beranda Sulawesi Tenggara Buton Tengah Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa Di Buton Tengah Diminta Untuk Netral...

Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa Di Buton Tengah Diminta Untuk Netral Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

183
0
Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat melakukan kegiatan kunjungan di Kota Kendari Beberapa Waktu lalu. Foto : Dinas Kominfo Buton Tengah.
Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat melakukan kegiatan kunjungan di Kota Kendari Beberapa Waktu lalu. Foto : Dinas Kominfo Buton Tengah.

IKNEWS, BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah melalui Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan beberapa poin penting program nasional yang saat di lakukan oleh pemerintah pusat dan daerah termasuk kewajiban Kepala Desa termasuk Pj Kepala Desa yang baru saja dilantik beberapa pekan lalu.

Dikonfirmasi Jumat (24/11/2022) Andi Yusuf juga mengingatkan seluruh ASN dan perangkat desa menjaga Netralitas pada Pemilu 2024 adapun 8 poin penting disampaikan diantaranya :

Pertama, Melaksanakan dengan sukses penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat serta pembinaan masyarakat desa, kepentingan masyarakat desa diperhatikan. Kemudian, dana desa yang akan dipergunakan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN serta pendapatan desa yang lain, dilakukan secara baik, partisipatif dan transparan dengan tetap berpedoman pada Pemeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 tahun 2018 tentang keuangan desa.

Kedua, Melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada masyarakat. Desa fokus mewajibkan kemandirian desa, karena target kita di tahun 2025 seluruh desa diharapkan sudah mencapai tingkat desa maju pada 100 indeks desa membangun yang ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) mensukseskan program nasional prevalensi stunting, inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrim.

Ketiga, Memahami Peraturan Bupati Buton Tengah tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

Keempat, Kepada para Kepala Desa dan Pj Kades untuk tidak diperkenankan memberhentikan kepala desa secara sepihak, terkecuali ada penyebab sesuai peraturan yang berlaku.

Kelima, Setelah pelantikan ini, lakukan serahterima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu dengan dibuatkannya berita acara serah terima.

Keenam, Terus membangun koordinasi, kolaborasi dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa termasuk BPD.

Ketujuh, Pemberdayaan tenaga pemdamping desa.

Kedelapan, Mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dengan menciptakan suasana konduksifitas di desa masing-masing, junjung tinggi netralitas khususnya kepada ASN dan perangkat desa, dan jangan melakukan politik praktis.

Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat melantik Penjabat Bupati Buton Tengah Beberapa Waktu lalu. Foto : Dinas Kominfo Buton Tengah.
Penjabat Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat melantik Penjabat Bupati Buton Tengah Beberapa Waktu lalu. Foto : Dinas Kominfo Buton Tengah.

Harapa pemda Buton Tengah kepala desa selalu berkoordinasi, berkonsolidasi di internal masing-masing bersama jajaran perangkat desa, pastikan semua program dana desa khususnya untuk tahun 2023 terus dikawal dengan baik sekaligus mempersiapkan hal-hal yang akan dilakukan di tahun 2024.

“Mari kita sukseskan Pemilu serentak tahun 2024, ciptakan konduksifitas di desa masing-masing, junjung tinggi netralitas khususnya kepada ASN dan perangkat desa”,tutupnya.

Muhammad Shabuur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini