Beranda Hukum & Kriminal Korban Arisan PCX Gruduk Polres Pekalongan

Korban Arisan PCX Gruduk Polres Pekalongan

160
0
Gambar : Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, dan Rekan saat di Polres Pekalongan, Rabu (22/11/2023).

IKNews, PEKALONGAN – Berawal keinginan mendapatkan motor baru hanya dengan menyetorkan uang 10 juta, akan mendapatkan 1 unit sepeda motor PCX (Tahun 2021) dalam waktu 30 bulan setelah melalui proses pengundian, yang ternyata setelah berjalan beberapa bulan tidak sesuai dengan harapan, akhirnya puluhan korban “Arisan PCX” mendatangi Mapolres Pekalongan. Mereka meminta kejelasan penanganan kasus investasi bodong yang sudah dilaporkan sejak akhir tahun lalu itu. Rabu (22/11/23).

Karena tidak ada iktikad baik dari penyelenggara arisan, para korban akhirnya bersepakat untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yakni Polres Kajen namun hingga kini belum juga ada penetapan tersangka terhadap kasus tersebut, sehingga para korban memutuskan untuk menanyakan ke pihak penyidik.

Bersama kuasa hukum Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, Faris Muhammad Bisyir, Ahmad Yusub, SHI, MH yang beralamat di KANTOR HUKUM “BAP & REKAN” jalan Mayjen Sutoyo no. 88 Kabupaten Pekalongan, warga masyarakat peserta arisan yang berjumlah 75 orang melayangkan surat untuk beraudensi dengan Kapolres Pekalongan tertanggal 13 November 2023.

Karena sesuatu hal warga masyarakat beserta kuasa hukum sedianya akan beraudensi dengan Kapolres, akhirnya ditemui Kasat Reskrim AKP Isnovim beserta jajaran yang kemudian dilaksanakan pertemuan tersebut secara tertutup.

Mi’roj selaku koordinator korban menyebutkan, kasus ini bermula dari arisan PCX yang diselenggarakan oleh beberapa orang terlapor. Sedikitnya ada lebih dari 75 korban yang mengikuti arisan tersebut, dan mengalami kerugian bervariasi, mulai dari puluhan, hingga ratusan juta rupiah.

“Kami mewakili dari peserta arisan berharap sekali agar permasalahan yang sudah lama ini cepat terselesaikan oleh pihak Polres agar tidak berlarut-larut,” kata Mi’roj.

Salah satu ibu rumah tangga Triastari korban peserta arisan PCX, telah mengikuti arisan tersebut dari tahun 2021 mulai bulan Februari tahap awal dan bulan juli tahap kedua membayar uang awal Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah) ke panitia arisan di Ruko Citra Podo alamat Desa Podo Kecamatan Kedungwuni dan menunggu sampai 30 bulan dengan angsuran perbulan 100 ribu rupiah (Rp 100,000,-), akan tetapi hingga kini belum dapat terealisasi apa yang diharapkan.

“Saya merasa dibohongi dan berharap semoga pak Kapolres dapat mendengarkan keluhan dan curhatan kami, supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim, AKP Isnovim usai pertemuan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dia meminta para korban untuk bersabar, karena pihak kepolisian masih mengupayakan 2 alat bukti untuk menjerat para terlapor.

Pada kesempatan terbuka kuasa hukum Bayu Agung P. menyampaikan bahwa permasalahan yang menyangkut warga masyarakat Pekalongan yang terdampak investasi bodong sudah kami adukan sejak Desember 2022 dan menjadi laporan sejak 17 Juli 2023 hingga turun SP2P 25 September 2023, dan saat ini kami berserta para peserta arisan melayangkan surat audensi kepada Kapolres untuk mendapat jawaban serta kepastian penanganan masalah ini karena sudah cukup lama tidak mendapat kepastian dari proses yang masih berjalan.

“Kami baru saja melaksanakan audensi secara tertutup dan terbatas dikarenakan ruangan tidak memadai meski pihak kami ada sedikit kecewa karena peserta semuanya tidak dapat masuk mengikuti dan menyampaikan secara langsung keluhan mereka kepada beliau hanya menunggu di luar.” ungkap Bayu.

Ditambahkan bahwa secara tegas pihak Polres akan tegak lurus menyelesaikan perkara ini, bilamana ada dari jajarannya yang turut serta dalam permasalahan ini akan diberi tindakan tegas.

“Dari aduan yang kami ajukan ada 2 orang yang kemudian hasil dari konfrontasi berkembang menjadi 4 orang dan itu pun masih dugaan dari pihak dalam tambahan yang 2 orang tersebut, meski dari total kerugian secara materi 2,2 M dari 75 orang peserta akan tetapi pihak Polres belum bisa menetapkan tersangka, akan tetapi kami optimis bahwa penegakan hukum akan berjalan transparan sesuai substansi permasalahan agar dapat membuahkan hasil yang baik dan manfaat bersama,” tegasnya.*

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini