Beranda Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Sabu

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Sabu

202
0
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung saat menerangkan kronologis penangkapan kedua kurir jaringan internasional oleh anggotanya (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang kurir sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia di lokasi yang berbeda.

“Kedua pelaku ingin membawa sabu sebanyak 50 Kg tersebut dari Tanjungbalai ke Jakarta,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung dihadapan Insan Pers dalam kegiatan press release, Rabu (15/11/2023) di halaman belakang Mapolres Asahan.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini, awalnya terjadi di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas Satres Narkoba Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai.

Diketahui pelaku pertama berinisal AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

“Sedangkan pelaku kedua berinisial AGE (52) yang merupakan warga Jorong Ranah Tibarau Kelurahan Palangki Kabupaten IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat,” terang Kapolres.

Kemudian petugas berhasil melakukan penyelidikan, sehingga pelaku AR berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat pada hari Sabtu 4 November 2023.

“Berdasarkan keterangan dari AR, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AGE pada hari Kamis 9 November 2023 di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri,” sambung Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan, kedua pelaku ditugaskan oleh TH menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg kepada SH dari Tanjungbalai untuk dibawa ke Jakarta.

“Barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nopol BA 1135 QR, dan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per Kg nya,” ucapnya.

Kapolres juga menambahkan, pasal yang diterapkan terhadap kedua pelaku adalah pasal 112 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Sedangkan motif kedua pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi. “Atas pengungkapan ini, Polres Asahan telah menyelamatkan lebih kurang 200.000,- jiwa manusia,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri. (Infokini.news)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini