Beranda Nasional RAPBD TA 2024 Disetujui 7 Fraksi DRPD Berau

RAPBD TA 2024 Disetujui 7 Fraksi DRPD Berau

128
0
Gambar : Usai Penandatanganan berkas penetapan RAPBD 2024 menjadi Perda oleh Ketua DPDR Madri Pani dengan Bupati Berau, Sri Juniarsi Mas, lanjut berfoto bersama forkopimda serta SKPD Berau, (7/11/2023).

IKNews, BERAU – DPRD Kabupaten Berau gelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, yang berlangsung ruang sidang utama gedung DPRD Berau, Selasa, (7/11/2023).

Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Berau menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, fraksi Nasdem, dibacakan Darlena, fraksi Golkar, Sri Kumalasari, fraksi PPP, Suharno, fraksi PKS, Rahman, fraksi Demokrat, Falentinus, fraksi PDIP, Rudi Mangunsong dan terakhir fraksi Garindra oleh Fery Kombong.

Keputusan bersama DPRD Berau dengan Pemkab Berau, dibacakan Abdurrahman Usman, Sekretaris DPRD Berau, dalam Surat Keputusan nomor 23/2023 tentang persetujuan penetapan Raperda APBD menjadi Perda sebesar Rp. 4,7 Triliun lebih.

Selanjutnya penandatanganan berkas penetapan RAPBD 2024 menjadi Perda dilakukan Ketua DPDR Madri Pani dengan Bupati Berau, Sri Juniarsi Mas, beserta
Wakil Ketua I, Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua II, Ahmad Rifai.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Berau telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2024 secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Dalam kesempatan ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengapresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan serta anggota dewan melalui fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan pendapat akhir dan sekaligus memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah sesuai dengan tahapan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri dalam negeri nomor 15 Tahun 2023, tentang pedoman penyusunan ABPD TH 2024.

“Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya tergabung dalam TAPD, atas kerja sama dan partisipasinya dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan dewan terhormat,” ungkapnya.

Pada hari ini, rancangan peraturan daerah tentang APBD TH 2024, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim paling lambat tiga hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kaltim.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini