INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatikah (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Rabu, (08/05/2019).”Ini berdasarkan surat edaran Menpan RB No.335/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi 1 jam dari biasanya.
Dijelaskannya, surat yang dikeluarkan Menpan RB, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam.“Surat edaran Menpan RB itu mengenai penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan,” kata Sahaya.
Diketahui, isi surat itu adalah pemerintah memberlakukan lima hari kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul: 08.00 hingga pukul 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul: 08.00 – hingga 15.30 Wita dan waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.
Ir Gilalom