Beranda Politik Pekan Depan, Pansus Jamkrida Panggil 15 Kepala Daerah dan Ketua DPRD

Pekan Depan, Pansus Jamkrida Panggil 15 Kepala Daerah dan Ketua DPRD

98
0

IKNews-SULUT- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) jadwalkan awal pekan depan mengundang 15 Kepala Daerah dan lima belas ketua DPRD lima belas kabupaten/kota.

Keputusan tersebut dibuat Pansus usai lakukan pembahasan bersama dengan Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Senin (16/10/2023) di ruang rapat Komisi II.

Keputusan tersebut diambil, sebagai syarat pemenuhan atas wajib adanya penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.

Rapat yang dipimpin Farry Liwe bersama anggota Pansus Nory Supit, Berty Kapojos dan Boy Tumiwa menilai penyertaan modal ini perlu libatkan pemerintah/kabupaten kota.

Mereka mengatakan penyertaan modal ini akan cepat terpenuhi dengan dilibatkan lima belas kabupaten/kota.

Penjelasan Kepala Biro Hukum, Flora Krisen syarat untuk menjalankan PT Jamkrida ini adalah adanya penyertaan modal yang diatur adalah Rp100 miliar.

“Tapi bisa dijalankan dengan pemenuhan penyertaan modal minimal 25 persen wajib disediakan,”tegasnya.

Lanjut Salah satu Srikandi Pemprov Sulut ini, dari 25 persen standart yang ada, Pemprov wajib menyetorkan 51 persen penyertaan modal untuk menjadi pemegang saham mayoritas dan sisanya dari pihak lain.

Pansus kemudian berpendapat, untuk dapat melengkapi persyaratan tersebut, akan dibutuhkan ‘Back Up’ dari lima belas kabupaten/kita yang ada untuk sisa anggaran penyertaan modal agar PT Jamkrida terbentuk.

Untuk diketahui, Ranperda PT Jamkrida ini adalah usulan Pemprov Sulut dengan tujuan penyediaan jasa penjaminan kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dengan kata lain, UMKM yang tidak memiliki jaminan aset untuk melakukan pinjaman ke Bank, akan dimudahkan lewat PT Jamkrida yang akan menjadi penjamin.

(Des)**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini