IKNews, BATANG – Penambang Galian C tanpa ijin tentunya menjadi usaha pengemplang pajak dan retribusi. Pemkab dan APH Batang diminta tegas menghadapi pengusaha Galian C yang diduga ilegal apalagi mereka menggunakan infrastuktur yang menggunakan dana APBD dan APBN sedangkan mereka tidak berkontribusi untuk negara.
Hal ini disampaikan warga sekitar tambang yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, Senin 6 November 2023.
Dihimpun dari hasil investigasi media ini, dikatakan salah satu sumber, galian C ilegal, Kemana Mereka Bayar Pajak?. “Sumber daya alam yang melimpah membuat Kabupaten Batang menjadi salah satu kabupaten yang potensial bagi para penambang atau pengusaha galian C,” ujar sumber memaparkan pendapatnya.
Lebih jauh dijelaskan, tentunya hal ini menjadi salah satu penyumbang PAD yang strategis di era Presiden Jokowi yang tengah membuka KITB. Salah satu contohnya, galian C di Kabupaten Batang bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Maraknya tambang menjadi salah satu sumber PAD apabila semua kegiatan galian C tersebut legal atau resmi.
“Tapi pada kenyataannya masih banyak galian C di Kabupaten Batang yang bodong alias tidak berizin, lantas kemana mereka setor pajaknya. Diduga para pengusaha galian C ilegal setor pajak di bawah tangan alias pengkodisian hal tersebut dapat dibuktikan dengan beroperasinya galian C ilegal yang aman-aman saja,” ungkap sumber.
Sumber memyebutkan, “Di sini bisa kita lihat kerugian negara akibat galian C yang ilegal, akan tetapi sepertinya APH tutup mata dan tutup telinga dengan hal tersebut. Padahal jika dilihat itu adalah potensi besar penghasil PAD,” ucapnya.
Selain itu dikatakan, “Melihat hal ini siapakah yang bersalah, ada siapakah di belakang mereka sehingga terkesan kebal hukum dan tidak ada yang mampu menutupnya,” tanya sumber.
Perlu diketahui sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” ungkapnya.
Di penghujung penjelasannya, sumber menegaskan, “Penambangan Galian C ilegal di Batang sangat ugal-ugalan dan bisa dikategorikan kejahatan lingkungan, karena merusak wilayah yang menjadi resapan air serta melanggar perda RT/RW Kabupaten Batang,” pungkasnya.*
Reporter : Isti