Beranda Kabupaten Kaur KPUD Kaur, Menyerahkan DCT kepada Parpol

KPUD Kaur, Menyerahkan DCT kepada Parpol

86
0
Gambar : KPUD Kaur, Menyerahkan DCT kepada Parpol, (5/11/2023).

IKNews, KAUR – Tahapan Pemilu terus berlanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur serahkan berita acara bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kaur untuk pemilu 2024 kepada partai-partai politik se-Kabupaten Kaur, Sabtu (04/11/2023) di gedung Sentra Kuliner Bintuhan Kabupaten Kaur.

Hadir dalam acara tersebut, Bawaslu Kaur, selaku Badan Pengawasa, serta perwakilan dari parpol yang mengikuti kontestan di Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kaur, didampingi oleh anggota komisiner, dan sekretaris, menyerahkan berita acara Daftar Calon Tetap (DCT) kepada partai politik peserta pemilu disaksikan Bawaslu Kaur, Ia menyampaikan bahwa melalui berita acara yang diserahkan kepada Partai Politik (Parpol). maka pihak parpol tidak bisa lagi untuk melakukan perobahan baik nama dan nomor calon.

“Penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi DCS, dan sudah menjadi DCT, menandai masuknya masa kampanye, pada masa ini parpol sudah tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian nomor urut calon. Penggantian bakal calon sesuai jumlah yang didaftarkan pada saat DCS lalu,” terangnya ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kaur, Muklis Aryanto.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini