IKNews, Hukrim – Sebanyak 10 orang dilaporkan telah tertimbun oleh tanah longsor di area tambang ilegal di Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Beruntungnya, kesepuluh korban berhasil selamat dan dalam keadaan sehat.
Menurut keterangan saksi mata, kejadian tersebut terjadi ketika terjadi longsor di dalam lubang tambang, menutup jalan masuk. Saat itu, sekitar 10 pekerja berada di dalam lubang tersebut. Namun, dengan kesigapan para pekerja di luar lubang dan bantuan aparat kepolisian serta TNI, akses jalan ke dalam lubang segera dibuka kembali, memungkinkan para pekerja untuk selamat keluar tanpa cedera.
Polres Kotamobagu, melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK. SIK, membenarkan adanya kejadian longsor di Tanoyan. Namun, berita baiknya adalah tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut
Disisi lain, dalam press rilis Polres Kotamobagu, melalui Satuan Reskrim Polres Kotamobagu bersama personil gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Inuai dan personil Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) menjalankan patroli rutin di pegunungan Molobayan Desa Mengkang Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Patroli rutin ini bertujuan untuk menertibkan lokasi-lokasi yang digunakan oleh para penambang ilegal tanpa izin. Pada tanggal 31 Oktober 2023, tim gabungan menemukan satu titik atau lubang yang digunakan untuk pengambilan material yang diduga mengandung emas. Di atas lubang tersebut, terdapat 36 karung berisi material yang juga diduga mengandung emas.
Para pelaku penambang ilegal telah meninggalkan lokasi ketika tim gabungan tiba. Namun, mereka meninggalkan 36 karung berisi material yang diduga mengandung emas.
Petugas memutuskan untuk memusnahkan isi material dalam karung dan membakar karung-karung tersebut agar tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, lubang galian juga ditutup.
Patroli gabungan ini kemudian dilanjutkan pada tanggal 3 November 2023 dengan melibatkan aparat desa. Selain tindakan hukum, lokasi yang seringkali dilewati oleh para penambang ilegal tanpa izin dipasangi baliho pemberitahuan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, sebagai upaya preventif untuk mencegah pelaku-pelaku tersebut melakukan aktivitas ilegal.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin di kawasan Taman Nasional. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan. Patroli dan penindakan ini sesuai dengan surat perintah tugas dari Kapolres Kotamobagu.
Reporter: Gie