Beranda Kabupaten Kaur Rendahnya Kesadaran Masyarakat Tentang Ternak

Rendahnya Kesadaran Masyarakat Tentang Ternak

122
0
Gambar : Kepala Dinas Satpol PP kabupaten Kaur: Diki Zulkarnain, Kaur (24/10/2023).

IKNews, KAUR – Hewan ternak di Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Kaur hingga saat ini belum ada solusi konkret menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat dan penerapan ketegasan kanun penertiban hewan ternak di Kaur.

Mardian Roni, seorang warga Kabupaten Kaur mengatakan masalah lembu ternak di Kabupaten Kaur, penanganannya saat sudah sangat rumit, saat ini pemilik harus mampu memikirkan bagaimana resiko bagi orang lain saat kecelakaan baik nyawa maupun harta benda.

“Ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, karena bukan saja mengotori lingkungan dan jalan, saat ini bahkan ada orang lain yang telah melayang nyawa akibat ternak di jalan raya,” kata Roni.

Roni menyampaikan persoalan tersebut harus dikelola dengan baik dan seksama sehingga kedepan tidak ada lagi korban jiwa dan harta benda orang lain yang mengalami musibah seperti ini.

Gambar : Kaur (24/10/2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnai menyampaikan kalau saat ini pihaknya telah melakukan penertiban hewan ternak di sejumlah tempat dalam kawasan di Kabupaten Kaur yang dilepasliarkan.

“Dalam bulan ini Oktober sejak tanggal 3 hingga saat ini kita juga telah menangkap 8 ekor sapi yang dilepasliarkan di dua kecamatan, Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap, ini salah satu usaha kita dalam penanganan sapi liar,” kata Diki.

Ia menjelaskan tentang hewan ternak, “Ini juga menjadi tugas semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kaur agar tidak terjadi lagi hewan ternak yang berkeliaran, baik itu kambing, atau sapi, terkhusus hewan yang berkaki 4,” ujarnya.

“Kami juga tidak bisa maksimal dalam menangani hewan ternak ini sendiri, bantuan pemangku kepentingan lain juga sangat dibutuhkan baik itu pihak dinas pertanian dan lainnya.

Diki juga menyampaikan sesuai dengan perda nomor 11 tahun 2023, “Apabila ada pelanggaran perda tentang hewan ternak ini, yang bersangkutan akan kenakan sanksi, denda sebesar 6 juta atau kurungan selama 3 bulan,” ujar Kasat POl PP Kaur, Diki Zulkarnain.*

Reporter: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini