Beranda Hukum & Kriminal Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Morison Ginting 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Morison Ginting 3,5 Tahun Penjara

102
0
Gambar : Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Morison Ginting 3,5 Tahun Penjara, (22/10/2023).

IKNews, MEDAN – Dilansir dari laman situs sipp.pn-pekanbaru.go.id, majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sinalsal Satria Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Sinalsal Satria Ginting S terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (22/10/2023).

Selain itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila. Dalam nota tuntutannya, JPU Ananda menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara ini yang menjadi korban yakni Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sah dari terdakwa.

Terdakwa diadili karena memalsukan dokumen KTP pribadinya, Kartu Keluarga dan status perkawinannya. “Saya berharap agar hakim memberikan keadilan bagi Saya dan keluarga Saya,” kata Yemima kepada awak media.

Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Yemima merasa ada kejanggalan dalam proses persidangan. Pasalnya, ia yang menjadi saksi korban dicecar habis dan ada dugaan keberpihakan kepada terdakwa.

“Saya barharap kepada majelis hakim agar tidak berpihak kepada terdakwa dan melihat akibat kejahatan yang dilalukan kepada Saya dan keluarga Saya sebagai korban dalam kasus ini,” ucapnya.

Diceritakan Yemima, bahwa kasus tersebut terungkap saat dirinya curiga dan pergi ke Riau untuk mengecek tanah yang mau dibeli Sinalsal Satria Ginting.

Yang dimana, lanjut Yemima, tanah yang akan dibeli tersebut menggunakan uang dari orangtua Yemima Grace Daniela Hutagalung. Namun tanah tersebut tidak pernah ada sehingga di saat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah secara diam-diam di Riau.

“Setelah Saya dapat kabar itu, Saya ke KUA dan ternyata bener kalau Ia sudah menikah tanpa sepengetahuan Saya. Karena itu Saya laporkan dia ke polisi,” ungkapnya.

Selain itu, terdakwa diduga menipu ibu korban dengan modus membeli tanah dengan harga miliaran rupiah. “Uang hasil menipu itulah yang Saya duga dipakainya untuk nikah bersama perempuan itu,” ujarnya.*

Reporter : Satria

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini