IKnews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum (Narkotika) yang telah Inkrach, Rabu (18/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Halaman samping Kantor Kejari Asahan dengan cara dibakar dan di blender.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti Periode 25 Juli hingga 13 Oktober 2023 yang sudah berkekuatan Hukum tetap.
“Dengan jumlah perkara
sebanyak 28 perkara. Untuk perkara Narkotika jenis Sabu sebanyak 24 perkara, Ganja 2 perkara dan Extasy 2 perkara,” ujarnya.
Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu sebanyak 104, 22 Gram, Ganja 2 Gram, Extasy 10, 7 Gram, Timbangan 3 Unit, Pipet skop 13, Kaca Pirex 5 dan Handphone 19 Unit,” lanjut Dedyng.
Selain itu, ia menyebutkan, untuk barang bukti Handphone, alat hisap dan timbangan dibakar. Sedangkan Narkotika Sabu, Extasy dan Ganja dimusnahkan dengan cara dibelender.
Semua itu dilakukan agar tidak dapat dipergunakan lagi.
“Nilai dari perkara tersebut, menimbulkan kerugian Negara sekitar kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” tegas Dedyng mengakhiri. (Infokini.news)