IKnews, ASAHAN – Penyerahan tersangka S dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis (5/10/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, Gusmira Fitri Marwan SH dan Gerald Badia Febian SH.
Dalam hal ini, terhadap tersangka disangkakan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kejaksaan Negeri Asahan.