Beranda Hukum & Kriminal 659 Juta Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejari Kotamobagu

659 Juta Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejari Kotamobagu

187
0
659 Juta Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejari Kotamobagu
Rp 659 Juta Lebih Uang Kerugian Negara pada Proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, berhasil diselamatkan Kejari Kotamobagu.

IKNews, HUKRIM — Tak kurang dari Rr659 Juta, kerugian negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pembangunan proyek Pembangunan Lapak Pedagang Kaki Lima/Pasar Kuliner Kotamobagu, berhasil diselamatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Hal ini, sebagaimana konfrensi pers, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Cahirul Firdaus Mokoginta SH, Kasi PB3R Zulhia J Manise SH, Kasi Pidana Umum Prima Poluakan SH MH, Kasi Datun Mariska Kandow SH MH, Rabu (04/10/2023) siang tadi.

Dalam keterangan Kajari Kotamobagu, Elwin A Khahar SH MH, dimana pada tahun 2020 Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Kotamobagu, menganggarkan Dana Belanja Tidak Terduga Kota Kotamobagu dengan total Rp1.986.612.000,- (Satu Milar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah), dilaksanakan pekerjaan oleh CV FAJAR. yang direkturnya adalah terpidana Yenny Syukur.

Kemudian, untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan dan memastikan proyek itu berjalan dikendalikan langsung oleh terpidana Denny Daun selaku suami dari Yenny Syukur.

Dalam pekerjaan tersebut, terpidana Mulyadi Mando selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menjalakan tugasnya sebagaimana mestinya dalam hal pengendali kontrak, pengawas progress pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak CV FAJAR, oleh sebab itu terdapat kekurangan volume.

“Akibat kekurangan volume maka terdapat kerugian keuangan Negara,” terang Elwin.

Perlu diketahui pula, dalam kasus ini, terpidana Herman J Aray, selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu dan juga selaku Pengguna Anggaran, dan saat pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak mengikut sertakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pencairan anggaran dan pada saat pekerjaan telah dilaksanakan harus dilakukan post audit oleh APIP Kotamobagu, namun Terpidana Herman J Aray, selaku Pengguna Anggaran tidak memohon untuk post audit.

“Perbuatan para Terpidana terdapat dugaan kerugian keuangan Negara, sebesar Rp659.189.189,- (enam ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah). Dan uang tersebut akan disetor ke kas negara setelah dilakukan konfrensi perss ini.

Elwin juga menjelaskan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Manado:

  1. Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 11 Mei 2023 yang kami terima salinan putusannya tanggal 04 September 2023 atas nama terpidana Yenny Syukur, S.Pd dan Denny Daun.
  2. Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Tanggal 13 April 2023 atas nama terpidana Mulyadi Mando ST, (telah di eksekusi tanggal 13 Juli 2023).
  3. Terpidana Herman J Aray SIP, (masih upaya hukum Kasasi)

“Dengan Putusan, menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” Elwin, seraya menegaskan, “Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 (dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum Terdakwa Yenny Syukur untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 659.168.839,80,- (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Terakhir, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Reporter: Matt Nasaru

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini