IKnews, TANJUNGBALAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Junita Sitorus SH dan Erlina Damanik SH melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JM dengan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kelas II B, Selasa (3/10/2023).
JPU Kejari Asahan dalam hal ini, menuntut terdakwa JM Pidana Mati dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 13 Kg.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti berupa 25 Kg Narkotika jenis Sabu dan 13 Kg Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sumber : Kejaksaan Negeri Asahan.