Beranda Hukum & Kriminal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Gagalkan 2 Orang Pria Hendak Gunakan Sabu

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Gagalkan 2 Orang Pria Hendak Gunakan Sabu

139
0
Diduga barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ke 2 terduga. (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat berhasil menggagalkan 2 orang Pria yang hendak menggunakan Narkotika jenis sabu dirumahnya.

Menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada 2 orang Pria yang sedang memiliki Narkotika jenis Sabu di halaman belakang rumah tepatnya Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun III Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Diketahui, ke 2 terduga bernama Boykardo Panjaitan (39) warga Jalinsum Dusun III Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan dan Zaki Abdullah (22) yang juga warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Dengan cepat dan tanggap Unit Reserse Kriminal (Reskirm) Polsek Simpang Empat Polres Asahan melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi, bahwa salah seorang terduga berbadan sedang dan kulit hitam.

“Selanjutnya, Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat tiba dilokasi, melihat ciri – ciri yang dimaksud sedang duduk di halaman belakang rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony, Minggu (1/10/2023).

Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan di dalam rumah salah seorang terduga, Sabtu (30/9/2023) sekira Pukul 23:00 WIB. Ditemukan Narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan salah seorang terduga bernama Boykardo Panjaitan yang tersimpan di dalam kotak rokok,” sambungnya.

Lebih lanjut, beber Rony, ketika petugas melakukan introgasi terhadap Boykardo Panjaitan dan Zaki Abdullah. Terduga Boykardo Panjaitan mengakui, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Ia juga mengakui, mendapat Narkotika jenis sabu tersebut, dari seorang Pria yang bernama Ongak merupakan warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

“Lalu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Ongak. Tetapi belum dapat ditemukan, kemudian petugas membawa ke 2 terduga berikut barang bukti ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan,” sebut Rony.

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 Plastik klip sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) Gram, 1 sekop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong alat penghisap sabu, 1 kotak rokok sempurna kecil dan 1 Unit Hp Android Merk Vivo warna hitam,” tegas Rony sekaligus mengakhiri. (Infokini.news)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini