Beranda Hukum & Kriminal Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ungkap Kasus Curanmor

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ungkap Kasus Curanmor

204
0
Pelaku Curanmor (Tengah) yang sudah diamankan di Polsek Simpang Empat (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony bersama Personilnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Becak barang Honda GLP II warna hitam dengan BK 6458 VN.

Peristiwa pencurian terjadi, pada Hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Dusun I Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Korban adalah Harday Syahputra yang merupakan warga Dusun VIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

“Atas kejadian tersebut, kami dari Kepolisian Polsek Simpang Empat Polres Asahan telah menangkap pelaku bernama Tommy Prayitno (28) warga Dusun I Aman Damai Kelurahan Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony ke Wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Selain menangkap pelaku, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor becak barang Honda GLP II warna hitam dengan BK 6458 VV.

“Pelaku di tangkap pada Hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Kota Pinang – Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” jelasnya.

Rony juga memaparkan, pada saat itu, korban memarkirkan Sepeda Motor becak barang Honda GLP II warna hitam dengan BK 6458 VN disamping rumahnya.

Terdengar oleh istri korban, dari arah samping rumah, bahwa becak barang miliknya sudah dilarikan oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian istri korban, teriak – teriak dengan nada keras, maling – maling.

“Lalu korban memgecek, dan becak barangnya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),” terang Rony.

Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, saya bersama Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Serta melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, juga berkoordinasi dengan Polres Sejajaran Polda Sumut. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa terduga pelaku sedang perjalanan menuju arah ke Labuhan Batu Selatan.

“Selanjutnya, Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berkoordinasi dengan Personil Polres Labuhan Batu Selatan, agar mengamankan, apabila melihat terduga pelaku dengan ciri – ciri yang sudah diberitahukan,” ungkap Rony.

Sambungnya, kemudian Personil Polres Labuhan Batu mengamankan terduga pelaku yang bernama Tommy Prayitno di Jalan Lintas Kota Pinang – Gunung Tua tepatnya di Dusun Besilam Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah melakukan tndak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Becak barang tersebut.

“Tidak menunggu lama, saya bersama Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menjemput pelaku dari Polres Labuhan Batu Selatan. Serta mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa Sepeda Motor becak barang Honda GLP II warna hitam BK 6458 VN,” sebut Rony.

Kini pelaku dan barang bukti sudah digelandang ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Infokini.news)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini