Beranda Nasional Warga Karimunjawa dan pelaku Usaha Pariwisata Bersatu di Aksi Damai, Desak Penutupan Tambak Udang

Warga Karimunjawa dan pelaku Usaha Pariwisata Bersatu di Aksi Damai, Desak Penutupan Tambak Udang

128
0
Gambar : Warga Karimunjawa dan pelaku Usaha Pariwisata bersatu di aksi damai, Desak Penutupan Tambak Udang, (22/9/2023).

IKNews, JEPARA – Warga Karimunjawa, termasuk para pelaku usaha pariwisata, telah bersatu dalam sebuah aksi damai yang mengguncang alun-alun setempat (22/9/2023).

Mereka dengan tekad yang bulat menyerukan kepada pemerintah untuk segera menutup tambak udang ilegal yang telah merusak lingkungan dan melanggar peraturan serta undang-undang yang telah ditetapkan.

Aksi damai yang berjalan dengan tertib ini mendapatkan dukungan penuh dari Polsek Karimunjawa, Koramil, Satpol PP, serta aparat terkait lainnya di Karimunjawa. Bersama-sama, mereka berharap adanya perubahan positif yang akan berdampak baik pada lingkungan mereka.

Salah satu peserta aksi, yang dikenal dengan panggilan akrab Bang Jack, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Balai Taman Nasional (BTN) yang tampaknya enggan mengambil tindakan. “Penebangan pohon mangrove, pembuangan limbah, serta pengambilan air di kawasan konservasi, semuanya merusak lingkungan. Ironisnya, ini dibiarkan,” ujarnya dengan tegas.

Bambang Zakariya, yang juga turut serta dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan akibat kegiatan tambak udang ilegal telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Karimunjawa, para wisatawan, pelaku usaha, dan warga yang telah kehilangan mata pencaharian.

Selain menggelar aksi di alun-alun, peserta aksi juga mengunjungi Kantor Petinggi Desa Karimunjawa. Mereka menuntut agar petinggi desa, Arif Setyawan, memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan warga untuk menutup tambak ilegal.

Pada akhirnya, petinggi desa mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa tambak udang ilegal di Desa Karimunjawa, sesuai dengan RT RW 2023-2043, harus segera ditutup.

Plt Camat Karimunjawa, Mu’adz, juga memberikan dukungannya saat menerima peserta aksi. Ia menyatakan bahwa peraturan dan perundangan, termasuk Perda RTRW, harus ditegakkan demi melindungi lingkungan.

Dalam tanggapannya, seorang pengusaha tambak yang dikenal sebagai Ibu Mira, menyampaikan bahwa pemberitaan tentang pencemaran yang diduga disebabkan oleh limbah tambak di Pulau Karimunjawa telah mencuat di berbagai media online. Namun, ia menekankan perlunya hasil uji laboratorium yang akurat untuk mendukung berita tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Agus Sutisna, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus penetapan RT RW, mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi penutupan inleat dan ipal, pemotongan pipa, dan mendesak segera penutupan tambak serta tindakan serupa oleh pihak yang bukan merupakan penegak hukum. Menurutnya, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan tuntutan pidana.

Agus Sutisna berpendapat bahwa terkait dengan penertiban harus dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menertibkan perda dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apalagi menyangkut penutupan inleat dan ipal serta pemotongan pipa serta penutupan tambak udang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan peran utama Satpol PP. Semua tindakan penertiban sesuai perda seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang, bukan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan penegak hukum.

Selain itu, dalam pasal peralihan perda RTRW tersebut, telah diatur dalam pasal peralihan tenggang waktu bagi pelaku tambak udang di Karimunjawa selama 2 tahun.

Agus Sutisna menilai bahwa pasal peralihan ini sebagai ruang untuk memberikan waktu baik pada pelaku usaha tambak untuk mempersiapkan alternatif usahanya, dan bagi pemerintah bisa juga digunakan baik untuk sosialisasi Recovery perbaikan lingkungan serta solusi bagi penerima dampak akibat rencana penertiban tersebut.

Namun Agus Sutisna juga sangat berharap apabila memang ada limbah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, harus segera diatasi secepat mungkin agar supaya tidak ada yang dirugikan terutama oleh para pelaku usaha tambak itu sendiri, misal dengan IPAL yang maksimal.

Agus Sutisna juga mengajak semua pihak untuk bersabar dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan tambak di Karimunjawa tersebut. Ia menekankan bahwa perubahan perda tidak bisa dilakukan dengan segera menghentikan usaha dalam sehari atau dua hari, namun harus ditangani dengan bijak, dan semua pihak sebaiknya mengikuti tahapan yang benar. RT RW telah diundangkan secara resmi, namun penting untuk menjaga jalannya masa peralihan selama 2 tahun yang telah diatur dalam perda agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini.*

Reporter : Petrus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini