Beranda Daerah Kotamobagu Bahas Peran Media di Pemilu 2019, Bawaslu Kotamobagu Gelar Media Gathering

Bahas Peran Media di Pemilu 2019, Bawaslu Kotamobagu Gelar Media Gathering

221
0

INFOKINI.NEWS – KOTAMOBAGU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengelar media gathering  bersama dengan puluhan pewarta di Kantor Bawaslu Kotamobagu, Jumat (29/03/2019) kemarin.

Kegiatan mengambil topik  peran media dalam rangka Pemilu 2019, tersebut, dibuka langsung Ketua Bawaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, didamping dua komisoner yakni,  Mishart Manoppo dan Ivan Tandayau.

Mishart Manoppo  yang  bertanggung jawab dibidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa , menjelaskan,  informasi tentang Tindak Pidana Khusus Pemilu 2019. Menurutnya dalam penanganan kasus Pemilu, keputusan hasil perkara Pemilu bukan hanya kewenangan Bawaslu, tetapi diputuskan bersama oleh tiga Instansi yang tergabung dalam Gabungan Keamanan Terpadu (Gakumdu) Kotamobagu.

“Penanganan perkara Pemilu, hasil penyidikannya akan diputuskan oleh tiga instansi Gakumdu, terdiri dari pihak Polres Kotamobagu, Kejaksaan dan Bawaslu. Artinya temuan pelanggaran akan ditentukan hasilnya oleh penyidik dari tiga instansi tersebut, “ jelasnya

Senada, Ivan Tandayu, anggota Bawaslu bidang Humas dan Antar Lembaga, juga menambahkan, ketika ada temuan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Instansi terkait, yang berkompeten untuk memberikan sangsi.

Misalkan, Media Cetak ataupun Media Siber, yang melakukan pelanggaran etika jurnalis, dalam pemberitaan yang mendukung salah satu satu partai tertentu. Maka, kasus tersebut akan diteruskan ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.

“Bila nanti ditemui kasus-kasus pelanggaran etika jurnalis, maka persoalan tersebut akan diteruskan ke Dewan Pers, tetapi harus melalui rekomendasi dari Gugus Tugas bentukan Gakumdu, “ ujar Ivan.

Ia menjelaskan, bahwa pihak Bawaslu hanya sebatas mengawasi, peserta Pemilu dalam melakukan iklan kampanye di media tertentu.

“Ketika ada peserta Pemilu yang melakukan iklan Kampanye, nanti akan kami lihat durasinya, materinya dan sebagainya. Dalam iklan akan kami lihat apakah ada temuan pelanggaran undang-undang. Jika ada, maka, akan kami tindak, dan proses lebih lanjut, “ terangnya.(*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini