IKNews, MEDAN – Risman Harahap (73) hanya dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Safitri.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan, bahwa dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa. “Udah bang, (dituntut) 10 tahun,” kata JPU Septian saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Menyikapi hal tersebut, pengacara keluarga korban Paul J J Tambunan, SE., SH., MH mengatakan adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika dilihat dari dakwaan JPU perlakuan terdakwa begitu sadis dan keji dalam melakukan aksinya, namun malah dituntut hanya 10 tahun.
“Saya Paul J J Tambunan selaku Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput darah korban,” kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut, Kepolisian terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.
“Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan Prarekonstruksi atau Rekonstruksi,” ujarnya.
Paul berharap, agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya jika memang benar terdakwa pelakunya.
Selain itu, Paul Tambunan juga berharap, agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan membayar uang restitusi sebesar Rp. 253 juta dan ibu korban selaku ahli waris dapat menerima restitusi tersebut.
“Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya mohon dihukum seberat-beratnya dan mohon kepada majelis hakim yang mulia, dapat memutuskan mengenai restitusi hingga nilai restitusi yang menurut JPU sudah dimasukkan di dalam tuntutan dapat diserahkan kepada ibu korban selalu ahli waris sebesar Rp. 253 juta sesuai dengan surat laporan penilaian ganti Kerugian Nomor Register: 0942/P.BPP-LPSK/IV/2023 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Surat Permohonan Restitusi nomor: R-1858/4.1.IP/LPSK/07/2023,” harapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Septian Napitupulu mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022, saksi Sudirgo sekitar pukul 08.00 WIB menjemput saksi Rumiana di rumahnya untuk mengantarkan saksi Rumiana dan korban Safitri ke Jalan Emas Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tepatnya di depan yang Yang Lim Plaza dengan tujuan untuk menerima sembako.
“Kemudian setelah saksi Rumiana dan Korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan korban Safitri untuk sementara dikarenakan saksi Rumiana akan pergi ke kamar mandi, dimana maksud dari saksi Rumiana menitipkan korban Safitri kepada saksi Sutrisno dikarenakan korban Safitri dalam keadaan cacat mental,” ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah, sesampainya terdakwa Risman Harahap di Jalan Emas sekitar pukul 13.30 WIB, Risman berhenti di depan saksi Sutrisno dan korban Safitri, kemudian Korban Safitri meminta uang sebesar Rp. 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa Risman Harahap, yang mana saksi Sutrisno kemudian memarahi korban Safitri, selanjutnya terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.
“Kemudian terdakwa Risman Harahap memanggil korban Safitri, dimana korban Safitri mendatangi terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp. 5.000 yang dijawab oleh terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih ikut dulu naik”, kemudian korban Safitri, dikarenakan kondisinya yang cacat mental terperdaya oleh terdakwa Risman Harahap sehingga korban Safitri naik ke atas sepeda motor milik terdakwa Risman Harahap dan terdakwa Risman Harahap dengan kesadarannya membawa korban Safitri pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa seijin dari saksi Rumiana,” ujarnya.
Dimana, sebelumnya antara terdakwa Risman Harahap dengan korban Safitri tidaklah saling mengenal, selanjutnya perbuatan terdakwa Risman Harahap yang membawa korban Safitri tersebut terlihat oleh saksi Sutrisno, sehingga saksi Sutrisno berteriak dengan keras “Pukimak mau kau bawa kemana anak orang itu”, kemudian saksi Sutrisno menceritakan hal tersebut kepada saksi Rumiana dan saksi Rumiana berusaha mengejar atau mencari korban Safitri akan tetapi tidak menemukannya.
“Bahwa selanjutnya, terdakwa Risman Harahap membawa korban Safitri ke jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya di Mesjid Nurul Huda, kemudian korban Safitri mengatakan hendak kencing, sehingga terdakwa Risman membawa korban Safitri pergi ke Masjid Nurul Huda menuju toilet,” ucapnya.
Setelah korban Safitri keluar dari toilet, korban Safitri mengatakan haus, sehingga terdakwa Risman membawa korban Safitri ke tempat jualan es, kemudian korban Safitri mengatakan kepada terdakwa Risman Harahap kencing.
Kemudian terdakwa Risman Harahap mengantarkan korban Safitri ke toilet Masjid Nurul Huda, kemudian setelah korban Safitri keluar dari toilet.
Terdakwa Risman Harahap membuka jubah warna putih dan kemudian membuka kaos warna hitam yang dipakainya.
Terdakwa Risman Harahap memberikan kaos warna hitam tersebut kepada korban Safitri untuk dipakai korban Safitri.
Selanjutnya korban Safitri masuk lagi ke dalam toilet untuk mengganti baju warna hijau yang dipakai sebelumnya dengan kaos warna hitam.
Terdakwa Risman Harahap dan korban Safitri keluar dari Masjid Nurul Huda, dimana terdakwa Risman Harahap membawa korban Safitri pergi dari tempat tersebut.
“Terdakwa Risman Harahap yang membawa korban Safitri pergi tanpa izin dari saksi Rumiana selaku orang tuanya tidak mengembalikan korban Safitri ke tempat dimana korban Safitri dibawa oleh terdakwa Risman Harahap, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 November sekira pukul 11.00 WIB, korban Safitri ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, berada di dalam goni di Jalan Speksi/Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau tepatnya di pinggir Sungai Denai,” kata Jaksa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara Tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh lima sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam, dan lurus.
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah di bawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.
“Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala,” pungkas JPU.*
Reporter : Satria