Beranda Hukum & Kriminal Kakek Tiri Bunuh Balita Tak Berdosa, Kini Terancam Hukuman Mati

Kakek Tiri Bunuh Balita Tak Berdosa, Kini Terancam Hukuman Mati

122
0
Gambar : Pelaku pembunuhan balita yang ditemukan di sebuah gubuk di Desa Tanjung Tebat, kini telah diamankan di Polres OKU Selatan, (13/9/2023),

IKNews, OKU SELATAN – Pelaku pembunuhan balita yang ditemukan di sebuah gubuk di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kini telah diamankan di Polres OKU Selatan.

Tersangka ditangkap ketika diduga hendak melarikan diri ke Pulau Jawa, dimana pada saat itu si tersangka lagi mencari travel di Kecamatan Banding Agung menuju Jawa, (13/09/2023).

“Pelaku ESW, sudah kita amankan. Tersangka kita tangkap di Daerah Banding Agung, saat hendak melarikan diri ke pulau jawa,” ujar Listiyo Kapolres OKU Selatan.

Kini tersangka pembunuhan balita di Desa Tanjung Tebat yang membuat geger warga OKU Selatan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan 20 tahun penjara.

Masih menurut keterangan polisi, motif tersangka dalam menghabisi nyawa korban balita 1,3 tahun tersebut lantaran dendam terhadap orang tua korban.

Pelaku adalah kakek tiri dari korban balita tersebut, karena kesal dengan anak tirinya tersebut hingga tersangka tega menghabisi balita yang tak berdosa.

“Saya kesal dengan orang tua bayi tersebut, itulah yang membuat Saya melakukan itu,” jelas tersangka.*

Reporter : Jamil Hamsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini