IKnews, ASAHAN – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap terduga pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial IP (31) warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 21:00 WIB.
Pelaku ditangkap tepatnya di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Selasa (29/8/2023) saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga sekitar.
Merespons laporan tersebut, kita langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan. Apakah benar pelaku sering transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota melakukan penyamaran (Under Cover Boy) dan berpura-pura ingin membeli Sabu kepada pelaku.
“Setelah sepakat, pelaku meminta kepada Polisi yang menyamar untuk bertemu di TKP yang dimaksud,” terang Marvel.
Lanjutnya, lalu petugas yang menyamar bergerak ke lokasi dan melihat keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkus pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan yang diduga Sabu di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku,” ujarnya.
Masih Marvel, dijelaskan juga, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku. Ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang akan diperjual belikan.
Diakuinya (Pelaku -Red) bahwa Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan bernama Roy.
“Mendengar pengakuan pelaku, Tim melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Roy, namun tidak berhasil kita temukan,” ungkap Marvel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbatannya, kini pelaku beserta barang bukti 4 bungkus plastik besar berisi diduga Sabu seberat 274,6 gram, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam bernopol BK 3904 BAU kita bawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut,”‘ pungkasnya. (Infokini.news)