Beranda Hukum & Kriminal Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengedar Narkoba

Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengedar Narkoba

118
0
Gambar : Kapolresta Pekalongan AKBP. A. Recky R . S. I.K ,M.H.M.Si, bersama Satres narkoba AKP. Budi Santoso.SH Gelar konferensi pers (22/8/2023).

IKNews, PEKALONGAN – Satres Narkoba Polresta Pekalongan gelar Press Release terkait kasus tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya, Selasa (22/8/2023 )

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP. Budi Santoso. SH mengungkapkan, adanya informasi masyarakat bahwa di Jl. Gajah Mada Pekalongan Barat, sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.

”Hasil pengembangan tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota dapat terkuak dengan tertangkapnya pelaku pengedar berinisial A bin J ( 40 ) warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Tersangka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,7gr. Tersangka juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus sama yaitu sabu,” jelas Budi.

Hal yang mengejutkan saat tersangka mendapat pertanyaan dari awak media, tersangka mengaku jika paket barang (sabu) dia dapat paket tersebut dibeli dari orang dalam lapas Pekalongan (Panjang) berinisial AKB melalui telpon seluler, yang kemudian paket sabu tersebut dikirim kepadanya.

Lebih lanjut tersangka mengatakan tidak mengenal orang yang berada di dalam lapas, inisial AKB, dia hanya memiliki nomor kontak hpnya yang digunakan untuk transaksi pesanan.

Lanjut, dari keterangan tersangka, Kasat Narkoba sempat terlihat ekspresi terkejut, dan sempat mendapat pertanyaan wartawan terkait keterangan tersangka menyebut Lapas Panjang.

Kasat narkoba dengan tersipu menjawab, ” Hal ini masih terus kami lakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan lebih serius dugaan terkait Lapas Pekalongan. Kami terus lakukan pengembangan,” papar Kasat Narkoba.

Terkait kasus tindak pidana pengedar narkoba ini masih dalam proses pengembangan lanjutan, dan tersangka kini sudah dalam tahanan Polres Pekalongan Kota.

sementara itu pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 100 ayat 1, dengan sanksi hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.*

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini