Beranda Nasional DPRD Kendal Bersama Pemkab Tanda Tangani KUA-PPAS 2024

DPRD Kendal Bersama Pemkab Tanda Tangani KUA-PPAS 2024

60
0
Gambar : Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal mengenai pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024 telah berhasil mencapai kesepakatan, (18/08/23).

IKNews, KENDAL – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mengenai pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024 telah berhasil mencapai kesepakatan, Jumat (18/08/23).

Pembahasan ini dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Acara yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua beserta Anggota, Forkopimda, Sekda Kendal, Assisten Bupati, Pimpinan OPD, Direksi BUMD, Toga, Tomas serta undangan lainnya dari unsur pemerintahan Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal, H, Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal H. Dico Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan materi pembahasan pada Rapat Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal, yang pada dasarnya dapat memutuskan dan menerima serta menyetujui rancangan KUA-PPAS Kabupaten Kendal, papar wabup.

“Oleh karena itu pada hari ini, Jumat 18/08/23 ditandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah DPRD Kabupaten Kendal,” papar wabup.

“Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar patokan penyusunan program prioritas dan patokan rencana anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam penyusunab RAPBD tahun 2024,” imbuh wabup.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD M. Makmun menjelaskan tentang penyusunan dokumen KUA-PPAS, secara umum mengenai sistematika penyusunannya yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang memerlukan penyempurnaan berdasarkan kesepakatan bersama dalam pembahasan. Dokumen ini merupakan lampiran integral dari nota yang telah disusun.

Ditambahkan oleh Makmun, KUA dan PPAS merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan Rancangan APBD untuk tahun 2024 di Kabupaten Kendal, Dokumen ini mencakup berbagai hal, mulai dari ringkasan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, hingga kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam dokumen ini, strategi pencapaian asumsi dan kebijakan yang akan diambil juga dijelaskan, termasuk penetapan skala prioritas pembangunan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada masing-masing urusan pemerintahan daerah. Juga disebutkan target capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk program dan kegiatan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan antara Pemerintah Daerah diwakili Wabup H. Windu Suko Basuki dan DPRD Kendal oleh Ketuanya, HM. Makmun disaksikan oleh para Wakil Ketua DPRD Kendal.*

Reporter : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini