IKNews, BANYUMAS – Supriyadi wartawan salah satu media online dituduh tanpa bukti oleh Yuda Wicaksono yang menjadi korban perampasan uang dengan nominal Rp. 25 juta, Hp Oppo, dompet beserta isinya dan kunci mobil di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Berawal informasi dari Sony wartawan Banyumas yang menghubungi Nyaman dan menginformasikan bahwa beredar foto Supriyadi di grub WhatsApp “Kawal Kawan Berjaya” yang diunggah oleh Marjuki wartawan Banyumas dengan memasang foto supriyadi dengan caption “DICARI”.
Beredar kabar bahwa Supriyadi dituduh melakukan perampasan uang senilai 25 jt, HP oppo, dompet berisi ATM, dan kunci mobil. setelah mendapatkan informasi tersebut, Nyaman segera melakukan telepon WA bertiga antara Nyaman, Soni, dan Supriyadi yang saat itu berada di rumahnya Boja Kendal, tanpa pikir panjang Nyaman bersama Supriyadi segera meminjam mobil rental langsung menuju Banyumas.
Setelah sampai di Banyumas Supriyadi dan Nyaman bertemu Sony di rumah Sipur di Kecamatan Kaliori, lalu datang Prayitno dan anaknya. Selanjutnya, Sony mengajak Supriyadi dan Nyaman bertemu pendamping korban yaitu Yanto, Marjuki dan satu orang lagi yang tidak diketahui identitasnya di warung Joglo pada hari Senin malam tanggal 14/8/2023 pukul 21.30 WIB.
Saat Korban perampasan (Yuda) ditanya oleh Yanto, apa benar Supriyadi pelakunya dan Yuda menjawab “Iya”, lalu Yanto bertanya kembali kepada korban apakah kamu yakin, korban menjawab iya 1000%.
Hanya berdasarkan keterangan korban, pihak APH langsung mengamankan Supriyadi dan Nyaman ke Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan.
Perlu diketahui bahwa saudara Supriyadi dan Nyaman dibawa ke Polresta Banyumas pada pukul 22.59 dan Supriyadi di BAP pada pukul 03.00 WIB, Nyaman di BAP 06.00 WIB, karena tidak cukup bukti maka mereka berdua dilepas pada pukul 09.00 WIB.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak Supriyadi dan Nyaman melaporkan balik saudara “Yuda”, karena merasa dirugikan baik materil maupun non materil. Saat ini Yudha sudah dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.
Selain itu, Oknum wartawan yang menyebarkan foto Supriyadi tanpa ijin dengan Caption “DICARI”, tentunya dilaporkan dengan dugaan Pasal 32 Ayat 2 UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar.
Supriyadi dan Nyaman berharap pihak Polresta Banyumas harus cepat, menindaklanjuti kejadian yang menimpa dirinya, hal tersebut sebagai wujud Polri Presisi.*