Beranda Nasional 82 Tahanan Rutan Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan

82 Tahanan Rutan Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan

63
0
Kasubsie Pelayanan Tahanan Telah Mengajukan 82 WBP Yang Layak Mendapatkan Remisi (14/8/2023)

IKNews, KOTA PEKALONGAN  — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekalongan mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023.

Karutan Kelas II A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-78 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.

Permohonan remisi warga binaan Rutan Pekalongan, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.

“Sudah kami ajukan sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan,” tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/8/2023).

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi. Karena bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut. Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

Lanjutnya, di samping itu para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

“Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas. Rencana penyerahan remisi Kemerdekaan tahun ini dilaksanakan terpusat di Aula Rutan Kelas II A Pekalongan bersamaan dengan penyerahan remisi bagi WBP Lapas Kelas II A Pekalongan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Karutan dan segenap pimpinan UPT Pemasyarakatan lainnya,” tandasnya.

 

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini