IKNEWS, BUTON TENGAH – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dijanjikan oleh komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng kepada masyarakat Mawasangka Timur (Mastim) saat ini terkendala waktu. Pasalnya, untuk melakukan revisi Perda RTRW berdasarkan pasal 72 dalam Perda RTRW disebutkan bahwa Revisi Perda bisa ditinjau ulang 1 kali dalam 5 tahun sementara DPRD Buteng baru menetapkan Perda RTRW di tahun 2020 silam.
Ketua Komisi III DPRD Buteng Tasman SE mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka DPRD Buteng belum bisa melakukan revisi disebabkan jangka waktu yang ditentukan belum memenuhi syarat.
“Kami tetapkan 2020, jadi kalau kita berhitung, 2025 baru bisa direvisi Perda RTRW tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media Jum’at (19/5/2023).
Namun, Lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pembahasan revisi Perda RTRW tersebut wajib akan dilaksanakan oleh pihak DPRD, karena bertentangan dengan Kepentingan dan ketenteraman masyarakat terutama masyarakat Mawasangka Timur (Mastim).
“Perda tersebut tetap akan direvisi karena telah diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011, tentang pembuatan Perda, disitu dijelaskan sebuah Perda dapat direvisi atau di cabut jika bertentangan dengan Kepentingan dan ketenteraman masyarakat, disinilah Pitu masuk atau salah satu alasan untuk merevisi Perda tersebut.” Jelasnya.
Olehnya itu, harap Tasman, masyarakat Mastim tetap bersabar, yang jelas DPRD tetap konsisten dengan pernyataan yang telah disepakati, yakni merevisi Perda RTRW karena bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
”Kita menunggu saja lah , yang jelas kami DPRD tetap konsisten dengan pernyataan yang telah disepakati, jika tidak dibatasi dengan aturan yakni pasal 72 pasal tambahan di RTRW, mungkin sudah lama kami revisi,” terangnya.
“Intinya, RTRW ini sudah berangkat dari kajian ilmiah, maka merevisinya juga harus memiliki kajian,” pungkasnya (Advetorial)
Muhammad Shabuur