IKNews-SULUT– Rapat Paripurna digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Penyampaian /Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2022, Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara, serta Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Buah Ranperda serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Senin (3/7/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD didampingi Wakil Ketua Billy Lombok, SH dihadiri anggota DPRD lainnya, Staf Ahli Fraksi DPRD Sulut, serta Sekertaris DPRD Ir. Patricia Sandra Moniaga dan Jajarannya dilingkup Kantor DPRD Sulut., sementara itu dari jajaran Pemprov Sulut hadir Wakil Gubernur Drs. Steven O. E Kandouw, Sekertaris Provinsi Sulut Ir. Steve Kepel, OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Jajarannya.
Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen menginformasikan bahwa tahapan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 adalah Rapat Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulut bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dan Tahapan selanjutnya tentang Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulut adalah pembahasan Tingkat I, dan berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Pembahasan Ranperda ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” tandas Silangen.
Sementara itu Wagub Steven Kandouw dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut menjelaskan PT Jamkrida Sulut berfungsi memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kredit dan memfasilitasi akses keuangan bagi usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang,” ucap Kandouw, mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam rangka Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) Provinsi Sulawesi Utara.
“Proses pemberian penyertaan modal ke PT Jamkrida Sulut, Pemerintah Provinsi berharap PT ini dapat wajib memperluas cakupan layanan, wajib meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan fasilitas kredit serta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha di Sulawesi Utara,” tukas Kandouw.
Kandouw mengingatkan langkah ini diharapkan, dapat memberikan stimulus positif bagi iklim investasi di daerah sehingga dapat menarik lebih banyak investasi yang masuk dan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi daerah.
“Kami telah melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif berkaitan penyertaan modal ini seperti analisis keuangan dan risiko yang terkait. Kami pun yakin penyertaan modal ini akan memberikan hasil yang positif dan manfaat jangka panjang bagi PT Jamkrida dan bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Utara secara menyeluruh,” Imbuh Kandouw.
Lebih lanjut Wagub Steven Kandouw menyatakan komitmen dari Pemprov Sulut untuk tetap menjalankan tata kelola Perusahaan dengan baik.
“Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” pungkas Kandouw.
Dengan ini kami menyatakan dan dapat memastikan penyertaan modal PT Jamkrida Provinsi Sulut dapat dikelola profesional dan efisien, menyampaikan laporan secara berkala kepada pihak terkait termasuk Lembaga DPRD Sulut, pungkas Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O. E Kandouw. Kelima Fraksi di DPRD Provinsi Sulut menyatakan Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida diterima dan dapat dibahas ke tahap selanjutnya.
(Des)*