Beranda Hukum & Kriminal Diduga Tertipu Jual Beli Tanah, Pengusaha Solo Lapor ke Polres Batang

Diduga Tertipu Jual Beli Tanah, Pengusaha Solo Lapor ke Polres Batang

199
0
Sugirman, kuasa dari pengusaha solo mengecek lokasi tanah yang masih sengketa yang sudah dalam pengurukan(25/7/2023)

IKNews, BATANG – Puluhan hektar tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini menjadi pusat perhatian warga setempat. Tanah tersebut, yang sebelumnya diurug tanpa musyawarah, saat ini tengah menghadapi masalah hukum karena diduga masih dalam sengketa kepemilikan.(25/7/2023)

“Saya laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian tanah oleh seorang yang diduga berisial (S) Kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Sugirman (60), yang merupakan orang yang dipercayai oleh Pak Hartono untuk mengurusi permasalahan tanah tersebut,” katanya.

Sugirman menyampaikan bahwa (S) merupakan orang yang diandalkan oleh Hartono untuk membeli lahan seluas 19 hektar dengan biaya mencapai 18,5 miliar rupiah. Namun, pada prosesnya, terdapat perubahan.

“Jadi pada prinsipnya Pak Hartono mempercayakan kepada saudara S untuk membeli lahan 19 hektar itu sudah keluar uang 18,5 milyar” Ungkapnya

Sugirman juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada rencana untuk menjual tanah tersebut, namun dibatalkan karena pak hartono menolak. Namun, tiba-tiba muncul seorang pembeli bernama (D) dari PT asal Semarang yang mengaku ingin membeli tanah tersebut.

Meskipun Pak Hartono sudah membayar sebagian besar dari total harga tanah, pembelian dilanjutkan oleh S dengan menerima uang DP dari “D”, yang seharusnya tidak terjadi karena pak hartono tidak bersedia menjual.

“Memang itu pada saat covid sampai terjadi rencana mau dijual, S sempat diberi surat kuasa” Tegasnya

Menurut Sugirman, selaku mitra dan kuasa dari Pak Hartono, dia telah mengingatkan D untuk tidak melanjutkan urukan tanah tersebut karena dianggap sebagai sengketa. Sugirman juga mengancam akan melaporkan masalah ini ke berbagai instansi, termasuk Kapolres, Kapolda, dan Kapolri.

Dalam klarifikasi ke notaris terkait, Sugirman berencana untuk menemui notaris yang terlibat dalam transaksi ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, sengketa kepemilikan tanah seluas 19 hektar di Batang masih dalam proses penanganan oleh Polres Batang. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan proses pengurukan tanah yang sedang berlangsung guna mencegah konflik lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu pihak terlapor S hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Pesan dan panggilan yang dilayangkan belum direspon. (AGUNG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini