IKNews, BITUNG – Pengadilan Negeri Bitung akan segera melaksanakan eksekusi Lahan milik dari keluarga Batuna seluas 15 hektar yang berada di kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Pada tanggal 2 agustus nanti.
Kepastian pelaksanaan eksekusi lahan itu, disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH,MH bersama tim kuasa hukum lainya selesai melaksanakan rapat koordinasi bersama Pengadilan Negeri Bitung, Kepolisian, beserta Pemerintah setempat dipengadilan Negeri Bitung pada rabu 26 July.
Kuasa hukum termohon keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH,MH Saat bersama media menyampaikan
bahwa, Pelaksanaan eksekusi tersebut mengarah pada 3 objek sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dimana klienya Dr. Batuna dinyatakan pemilik sah berdasarkan putusan PN Bitung, Sementara 1 objek sementara berproses, Ucap Reinhard.
“Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Bitung dilakukan berdasarkan Putusan proses hukum yang telah Incrhat” Sebut Reinhard. (Cax)